SK Penonaktifan 75 Pegawai KPK Beredar, Febri Diansyah: Bukankah Kewenangan Kepegawaian Ada di PPK?

- 9 Mei 2021, 10:36 WIB
Mantan Juru Bicara KPK Febri Diansyah.
Mantan Juru Bicara KPK Febri Diansyah. /Antara

PR DEPOK - Juru Bicara (Jubir) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah, menanggapi kabar beredarnya Surat Keputusan (SK) 75 pegawai KPK dinonaktifkan.

Sebelumnya, 75 pegawai KPK telah dinyatakan tidak lulus asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) sebagai syarat peralihan menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan KPK.

Kabar pemecatan terhadap 75 pegawai tersebut pun santer terdengar, dan menimbulkan kegaduhan publik, karena disebut-sebut sebagai pelemahan bagi KPK.

Baca Juga: Dengar Lagu 'Kamu' Milik Coboy Junior, Natasha Wilona dan Boy William Sama-sama Nostalgia Momen Ini

Berbagai lantas mempertanyakan usai beredarnya SK penonaktifan 75 pegawai KPK tersebut. Salah satunya Febri Diansyah.

Pada akun Twitter pribadinya @febridiansyah, ia mempertanyakan keabsahan SK tersebut. Febri Diansyah juga mempertanyakan apakah sudah ada tanda tangan dan nama Ketua KPK atau belum dalam SK itu.

"Apa benar potongan surat dg ttd & tertulis nama Ketua KPK ini? Apakah disetujui 5 Pimpinan?" ujar Febri Diansyah seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com pada Minggu, 9 Mei 2021.

Baca Juga: Ditanyai Soal Investasi Bodong 212 Mart, Haikal Hassan: Kok Tanya Saya?

Lebih lanjuta, menurut dia, kewenangan atas aktif fan nonaktifnya kepegawaian KPK berada di tangan PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian), bukan di Ketua KPK.

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x