Soroti Pelajar Penghina Palestina Di-DO Sekolah, Aktivis: Harusnya Sanksi yang Baik Buat Anak, Bukan Hukuman

- 19 Mei 2021, 16:12 WIB
MS didampingi orang tua usai mediasi bersama para pihak di Polres Bengkulu Tengah di Bengkulu terkait ucapan kebencian terhadap Palestina, pada Rabu, 19 Mei 2021.
MS didampingi orang tua usai mediasi bersama para pihak di Polres Bengkulu Tengah di Bengkulu terkait ucapan kebencian terhadap Palestina, pada Rabu, 19 Mei 2021. /ANTARA/Anggi Mayasari.

PR DEPOK - Direktur Pusat Pendidikan Perempuan dan Anak (PUPA) Susi Handayani menyoroti keputusan sekolah mengeluarkan pelajar penghina Palestina berinisial MS.

Susi Handayani mengatakan mengeluarkan pelajar penghina Palestina dari sekolah adalah bentuk penghukuman.

Padahal, penghukuman terhadap anak telah ditiadakan sesuai dengan UU nomor 35 tahun 2014 Perubahan atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Baca Juga: Pelajar yang Hina Palestina Dikeluarkan dari Sekolah, Okky Madasari: Norak, Merampas Hak Orang Berekspresi

Sebaliknya, Susi Handayani menyebutkan, terhadap pelajar penghina Palestina itu, seharusnya diberikan sanksi.

"Pertama kita semua mengakui apa yang dilakukan anak itu (pelajar penghina Palestina) salah tapi yang diberikan seharusnya sanksi yang berdampak baik bagi anak, bukan hukuman. Karena semangat UU Perlindungan Anak tidak ada lagi hukuman bagi anak," kata Susi Handayani seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Lebih lanjut, menurut Susi Handayani, bentuk sanksi yang dapat diberikan kepada pelajar penghina Palestina itu antara lain membuat konten pendidikan di media sosial yang ia gunakan dalam durasi tertentu sehingga bentuk sanksi itu mencerahkan bagi dirinya dan publik.

Baca Juga: Lokasi Teroris MIT Poso yang Bunuh 4 Petani Terdeteksi, Polri: Butuh Sumber Daya Besar  

Selain itu, kebijakan mengeluarkan pelajar penghina Palestina dari sekolah menurutnya adalah pola penghukuman, karena mengacu pada poin-poin pelanggaran tata tertib sekolah dan hukumannya adalah dikeluarkan dari sekolah.

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x