PR DEPOK – Mantan Sekretaris Menteri BUMN, Said Didu memaparkan pendapatnya terkait kelanjutan kasus mantan pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab.
Diketahui, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur kembali menggelar sidang lanjutan Habib Rizieq terkait kasus kerumunan di Petamburan dan Megamendung pada Senin, 17 Mei 2021 lalu.
Pada kasus Petamburan, Habib Rizieq dituntut hukuman penjara selama dua tahun.
Habib Rizieq terbukti bersalah menghasut masyarakat untuk datang ke acara Maulid Nabi dan pernikahan putrinya yang menyebabkan terjadinya pelanggaran protokol Kesehatan (Prokes).
Hal itu pun ditanggapi Said Didu melalui akun Twitter-nya, @msaid_didu, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com.
Said Didu menyoroti pernyataan Jaksa pada pengadilan Habib Rizieq yang menyatakan bahwa melanggar Prokes adalah suatu tindak kejahatan.
Ia pun mempertanyakan hal tersebut pada Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.
“Prof @mohmahfudmd yth, dari pernyataan Jaksa pada pengadilan HRS, bhw melanggar prokes adalah pelaku KEJAHATAN,” tulis Said Didu pada Rabu, 19 Mei 2021.