Kerumunan Habib Rizieq Dianggap Tindak Kejahatan, Said Didu: Berarti Semua yang Pernah Harus Dihukum!

- 20 Mei 2021, 09:55 WIB
Mantan Sekretaris BUMN, Said Didu.
Mantan Sekretaris BUMN, Said Didu. /Tangkapan layar YouTube ILC

Unggahan Said Didu.
Unggahan Said Didu.

Maka dari itu, ia menegaskan bahwa semua orang yang pernah melakukan pelanggaran Prokes merupakan pelaku kejahatan yang harus dihukum.

“Berarti semua orang yg pernah melakukan pelamggaran prokes adalah pelaku kejahatan yg hrs dihukum,” ujarnya.

Masih dalam cuitan yang sama, Said Didu juga meminta penjelasan dari Mahfud MD mengenai kapan para pelanggar Prokes turut diadili.

Baca Juga: Partai Demokrat Pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono Klaim Menang Telak 4-0 Atas Kubu KLB Moeldoko

“Demi keadilan, mhn pencerahan Bpk, kapan pelanggar lain diadili?” ucap Said Didu.

Untuk diketahui, pada kasus Petamburan, Habib Rizieq disangkakan melanggar pasal 160 KUHP tentang Penghasutan juncto Pasal 93 UU No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Sedangkan pada kasus Megamendung, Habib Rizieq dituntut 10 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).***

Halaman:

Editor: Muhamad Gilang Priyatna

Sumber: Twitter @msaid_didu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah