Maka dari itu, ia menegaskan bahwa semua orang yang pernah melakukan pelanggaran Prokes merupakan pelaku kejahatan yang harus dihukum.
“Berarti semua orang yg pernah melakukan pelamggaran prokes adalah pelaku kejahatan yg hrs dihukum,” ujarnya.
Masih dalam cuitan yang sama, Said Didu juga meminta penjelasan dari Mahfud MD mengenai kapan para pelanggar Prokes turut diadili.
Baca Juga: Partai Demokrat Pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono Klaim Menang Telak 4-0 Atas Kubu KLB Moeldoko
“Demi keadilan, mhn pencerahan Bpk, kapan pelanggar lain diadili?” ucap Said Didu.
Untuk diketahui, pada kasus Petamburan, Habib Rizieq disangkakan melanggar pasal 160 KUHP tentang Penghasutan juncto Pasal 93 UU No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Sedangkan pada kasus Megamendung, Habib Rizieq dituntut 10 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).***