Hina Palestina, Pemuda NTB Ditangguhkan Penahanannya, Ferdinand: Tidak Cukup Hentikan Kasus, Keluarkan SP3

- 21 Mei 2021, 09:45 WIB
Mantan Politikus Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean
Mantan Politikus Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean /Tangkapan Layar Youtube Ferdinand Hutahaean

"Sy berharap kpd Polri @DivHumas_Polri utk berkenan menutup kasus ini," ujar Ferdinand Hutahaean, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com.

Diketahui, kreator TikTok berinisial UC (23), diduga telah melakukan penghinaan terhadap Palestina dari video yang diunggahnya.

Baca Juga: Prediksi Liga Spanyol Real Madrid vs Villarreal: Laga Wajib Menang bagi Skuad Zinedine Zidane

Kini pemuda tersebut tengah menjalani penahanan di rutan Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (NTB).

Kanit I Subdit II Cyber Crime Ditreskrimsus Polda NTB AKP Priyo Suhartono mengatakan penahanan terhadap UC dilakukan berdasarkan hasil dari gelar perkara, dan usai ditetapkan sebagai tersangka.

"Akibat perbuatannya, tersangka dikenai Pasal 45A Ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," kata Priyo.

Baca Juga: Sinopsis Hospital Playlist Season 2: Kisah Persahabatan 5 Dokter Jenius Terus Berlanjut

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap tersangka, konten video yang diunggah UC melalui akun TikTok @ucokbangcok telah memenuhi unsur pidana yang bermuatan SARA.

"Jadi, unsur pidananya sudah terpenuhi. Sekarang tinggal menunggu keterangan ahli," ujar Priyo.

Tersangka UC juga telah menyampaikan permintaan maafnya dan mengaku khilaf, serta tidak mengetahui secara jelas masalah yang sedang terjadi di Palestina.

Halaman:

Editor: Muhamad Gilang Priyatna

Sumber: Twitter @FerdinandHaean3


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah