Terkait Jadwal Pendaftaran Seleksi CPNS 2021, Plt HUKIP: Mudah-Mudahan dalam Waktu Dekat

- 2 Juni 2021, 13:30 WIB
Ilustrasi Daftar CPNS atau PPPK 2021.
Ilustrasi Daftar CPNS atau PPPK 2021. /Dok. Kemenpan RB.

4. Scan Surat Lamaran.

5. Scan Ijazah + Serdik/STR.

6. Scan Transkrip Nilai.

7. Scan dokumen pendukung lainnya.

Baca Juga: Malaysia Kerahkan Jet Tempur Usir Pesawat China, Sindiran Cipta Panca: Kalau di Negeri Wakanda Ngerahin Buzzer

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 23 Tahun 2019, bahwa batas usia pelamar CPNS minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun.

Sementara, bagi pelamar jabatan Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis, Dosen, peneliti, dan perekayasa yang memiliki kualifikasi pendidikan Strata 3 (Doktor) maksimal berusia 40 tahun.***

Halaman:

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah