Setahun Lebih Buron, KPK Minta Interpol Terbitkan Red Notice untuk Harun Masiku

- 2 Juni 2021, 19:53 WIB
Buronan KPK Harun Masiku.
Buronan KPK Harun Masiku. /KPK

PR DEPOK - Tersangka kasus suap Harun Masiku hingga saat ini masih buron dan dalam pengejaran Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.

KPK pun memastikan akan terus berupaya untuk menangkap Harun Masiku yang telah buron sejak Januari 2020 lalu.

Disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri, lembaga antirasuah tersebut akan melayangkan surat kepada Interpol Indonesia untuk menerbitkan red notice atas nama Harun Masiku.

Baca Juga: Jadwal Penyisihan Grup E dan Grup F Euro 2020: Hongaria Berada dalam Grup Neraka!

"Sebagai salah satu langkah nyata KPK untuk segera mencari dan menemukan keberadaan DPO HM, Senin 31 Mei 2021, KPK telah mengirimkan surat ke National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia agar dapat diterbitkan red notice," ujar Ali Fikri dalam keterangan pada Rabu, 2 Juni 2021, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News.

Ia menuturkan, dengan diterbitkannya red notice ini, KPK berharap mantan calon anggota legislatif (caleg) PDI Perjuangan itu bisa ditangkap dan segera mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Ali Fikri mengatakan bahwa KPK meminta bantuan Interpol agar Harun Masiku bisa segera ditemukan, sehingga proses penyidikan bisa segera diselesaikan.

Baca Juga: Cek Daftar Penerima Bantuan UMKM BPUM BRI Tahap 2 2021 Melalui eform.bri.co.id/bpum

"Upaya ini dilakukan agar DPO segera ditemukan sehingga proses penyidikan perkara dengan tersangka HM tersebut dapat segera diselesaikan," katanya menjelaskan.

Untuk diketahui, red notice adalah permintaan untuk menemukan dan menahan sementara seserorang yang sedang dalam pencarian dan dianggap terlibat dalam kasus kriminal.

Halaman:

Editor: Annisa.Fauziah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x