Setahun Lebih Buron, KPK Minta Interpol Terbitkan Red Notice untuk Harun Masiku

- 2 Juni 2021, 19:53 WIB
Buronan KPK Harun Masiku.
Buronan KPK Harun Masiku. /KPK

Jika permintaan KPK ini disetujui oleh Interpol, Sekretaris Jenderal Interpol akan memberikan respons dengan mengeluarkan pemberitahuan kepada seluruh negara anggota Interpol terkait Harun Masiku tersebut.

Baca Juga: Jadwal Penyisihan Grup C dan D Euro 2020: Belanda Lebih Diunggulkan di Grup C

Harun Masiku sendiri telah ditetapkan sebagai buronan atas kasus dugaan suap PAW Anggota DPR.

Sebelumnya, KPK mengatakan bahwa semua akses menuju ke luar negeri telah ditutup untuk Harun Masiku.

Disampaikan oleh Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, Harun Masiku diyakini masih berada di Indonesia dan akan terdeteksi jika melakukan upaya untuk kabur ke luar negeri.

Baca Juga: Kepolisian Vietnam Temukan Lebih dari 1.000 Janin Manusia yang Dibekukan di Sebuah Apartemen

"Kami yakin yang bersangkutan masih di dalam negeri. Pintu-pintu keluar yang resmi sudah ditutup, kecuali dia keluarnya melalui pintu yang tidak terdeteksi, seperti perahu. Kalau lewat pintu resmi yang dijaga imigrasi, nggak akan lolos ya," tutur Alexander Marwata.***

Halaman:

Editor: Annisa.Fauziah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah