Pesepeda Akan Bisa Lintasi Jalan Layang Non Tol Casablanca Setiap Akhir Pekan Mulai Pukul 5.00-8.00 WIB

- 3 Juni 2021, 06:55 WIB
Foto: Ilustrasi pesepeda
Foto: Ilustrasi pesepeda /Nick Wood/Unpslash/

PR DEPOK - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berencana menyediakan jalur sepeda di Jalan Layang Non Tol (JLNT) Casablanca setiap akhir pekan secara permanen.

Menurut Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta, Ahmad Riza Partria (Ariza), rencana itu masih menunggu keputusan gubernur. 

"Jadi terkait road bike masih menunggu keputusan gubernur ya, hasil rapat sementara lintasan jalan non tol Kota Casablanca yang Karet itu menjadi lintasan permanen road bike setiap Sabtu Minggu saja," kata Ahmad Riza Patria (Ariza) sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News pada Selasa, 1 Juni 2021.

Baca Juga: Everton Tertarik Mendatangkan Steven Gerrard untuk Pengganti Carlo Ancelotti

Ahmad Riza Patria mengemukakan jalur sepeda di JLNT Casablanca setiap akhir pekan dapat digunakan mulai pukul 5.00 WIB-8.00 WIB.

Sementara, jalur tambahan pop up Sudirman-Thamrin khusus bagi non road bike akan disediakan setiap Sabtu dan Minggu.

"Jadi yang biasa pesepeda biasa non road bike. Itu disiapkan Sabtu Minggu jalur tambahan," ucapnya.

Sebelumnya, Ariza mengatakan bahwa Anies Baswedan telah menyetujui rencana penyediaan jalur bagi road bike.

Baca Juga: Deklarasikan Diri Dukung Ganjar Pranowo Jadi Capres 2024, Relawan Ganjarist: Pas untuk Lanjutkan Kepemimpinan

"Insha Allah ya, jadi lintasan road bike ini tetap dilaksanakan dengan uji coba, yang jalan non tol. Kemudian lintasan road bike Sudirman-Thamrin untuk road bike pada Senin-Jumat diperbolehkan jam 5.00-6.30 WIB. Selain waktu tersebut dilarang," ucapnya. 

Sementara itu, terkait penggunaan jalan oleh pesepeda, Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya akan memberi tindakan tegas kepada pesepeda yang masih menggunakan jalan umum atau keluar dari jalur khusus.

Baca Juga: Menjelang Kualifikasi Piala Dunia Thailand vs Indonesia, Shin Tae-yong Puji Pelatih Thailand

Jalur yang dimaksud adalah lajur kanan di jalan umum dan menutup sebagian jalan bagi pengendara lain.

"Kita siapkan jalur khusus road bike. Setelah jalur itu operasional kita akan mulai penindakan tegas terhadap para bikers," ucap Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo.

Sanksi ini tercantum dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULAJ) Pasal 299 berbunyi, 'Setiap orang yang mengendarai kendaraan tidak bermotor yang dengan sengaja berpegang pada kendaraan bermotor untuk ditarik, menarik benda-benda yang dapat membahayakan pengguna jalan lain, dan/atau menggunakan jalur jalan kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122 huruf a, huruf b, atau huruf c dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 hari atau denda paling banyak Rp100 ribu'.

Baca Juga: Di Batam, Seorang Nenek Berusia 60 Tahun Terinfeksi Virus Corona Varian Baru B117

Selanjutnya, Pasal 122 UU LLAJ berbunyi, 'Pengendara Kendaraan Tidak Bermotor dilarang:a. dengan sengaja membiarkan kendaraannya ditarik oleh Kendaraan Bermotor dengan kecepatan yang dapat membahayakan keselamatan;b. mengangkut atau menarik benda yang dapat merintangi atau membahayakan Pengguna Jalan lain; dan/atau; c. menggunakan jalur jalan Kendaraan Bermotor jika telah disediakan jalur jalan khusus bagi Kendaraan Tidak Bermotor'.

Polda Metro Jaya dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta sedang menyiapkan JLNT Kampung Kampung Melayu-Tanah Abang. Jalur ini masih diuji coba sampai sekarang dan belum ditentukan operasionalnya.***

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah