Pesepeda yang Berkendara di Luar Jalur Khusus Sepeda akan Ditindak Polisi

- 29 Mei 2021, 19:17 WIB
Foto ilustrasi jalur sepeda.*
Foto ilustrasi jalur sepeda.* /Pixabay /Michael Gaida

PR DEPOK - Pada pesepeda yang berkendara di luar jalus khusus sepeda akan ditindak tegas oleh Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.

Namun sebelumnya sedang disiapkan jalur khusus untuk sepeda balap (road bike).

Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo pada Sabtu, 29 Mei 2021.

Baca Juga: Warga dan Aktivis Antusias Patungan Koin tuk Bayar Denda Habib Rizieq, Gde Siriana: Ini Sindiran bagi Penguasa

"Kita siapkan jalur khusus 'road bike'. Setelah jalur itu operasional kita akan mulai penindakan tegas terhadap para bikers," kata Sambodo seperti dikutip Pikiran Rakyat Depok dari Antara.

Soal jalur pesepeda balap ini menurut Sambodo menanggapi dari banyaknya pesepeda yang menggunakan lajur kanan di jalan umum, bahkan sampai menutup sebagian jalan.

Akibatnya penomena tersebut memunculkan banyak protes dari para pengguna jalan lain, bahkan sempat viral di media sosial baru-baru ini.

Yakni seorang pemotor yang diduga kesal karena rombongan sepeda berada dilajur kanan sehingga pengendara tersebut diduga terhalang jalurnya.

Baca Juga: Hoaks atau Fakta: Ustaz Abdul Somad Dikabarkan Jadi Tersangka Penggelapan Uang Sumbangan Umat, Simak Faktanya

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x