Pesepeda yang Berkendara di Luar Jalur Khusus Sepeda akan Ditindak Polisi

- 29 Mei 2021, 19:17 WIB
Foto ilustrasi jalur sepeda.*
Foto ilustrasi jalur sepeda.* /Pixabay /Michael Gaida

a. dengan sengaja membiarkan kendaraannya ditarik oleh Kendaraan Bermotor dengan kecepatan yang dapat membahayakan keselamatan;

Baca Juga: Modus Penyelundupan Sabu dalam Cabai, Polisi Berhasil Gagalkan Usaha Pelaku yang Merupakan Napi Narkoba

b. mengangkut atau menarik benda yang dapat merintangi atau membahayakan Pengguna Jalan lain; dan/atau

c. menggunakan jalur jalan Kendaraan Bermotor jika telah disediakan jalur jalan khusus bagi Kendaraan Tidak Bermotor.***

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah