PR DEPOK - Seorang napi narkoba berinisial DK harus kembali berurusan dengan anggota Satresnarkoba Polres Jombang, Jawa Timur.
Pasalnya narapidana Lapas Jombang tersebut berusaha untuk menyelundupkan narkoba jenis sabu kedalam penjara.
Dengan modus memasukan sabu kedalam 18 butir cabai rawit, usaha penyelundupan narkoba yang dikirim oleh AR untuk DK terbongkar polisi.
18 butir cabai yang dikirimkan tersebut telah dikeluarkan bagian bijinya dan diganti dengan sabu.
"Pengirim paket yakni AR sudah kita tetapkan menjadi tersangka," ujar Kasat Resnarkoba Polres Jombang, AKP Moch Mukid.
Dijelaskan bahwa polisi telah melakukan penyelidikan dan menjadikan DK sebagai tersangka.
"Setelah kita lakukan penyidikan, giliran penerima paket, yakni DK yang kita jadikan tersangka. Jadi total ada dua tersangkan dalam kasus ini," terangnya seperti dikutip Pikiran Rakyat Depok dari PMJ News.
Sebagai informasi bahwa petuga Lapas Klas IIB Jimbang berhasil menggagalkan penyelundupan tersebut pada Selasa, 25 Mei 2021.