Modus Penyelundupan Sabu dalam Cabai, Polisi Berhasil Gagalkan Usaha Pelaku yang Merupakan Napi Narkoba

- 29 Mei 2021, 18:41 WIB
Ilustrasi sabu-sabu.
Ilustrasi sabu-sabu. / /Warta Sambas Raya

PR DEPOK - Seorang napi narkoba berinisial DK harus kembali berurusan dengan anggota Satresnarkoba Polres Jombang, Jawa Timur.

Pasalnya narapidana Lapas Jombang tersebut berusaha untuk menyelundupkan narkoba jenis sabu kedalam penjara.

Dengan modus memasukan sabu kedalam 18 butir cabai rawit, usaha penyelundupan narkoba yang dikirim oleh AR untuk DK terbongkar polisi.

Baca Juga: Sebut Genderang Pertarungan Pilpres 2024 Sudah Ditabuh, Tamrin Tomagola: Prabowo-Puan Lawan Anies dan ...?

18 butir cabai yang dikirimkan tersebut telah dikeluarkan bagian bijinya dan diganti dengan sabu.

"Pengirim paket yakni AR sudah kita tetapkan menjadi tersangka," ujar Kasat Resnarkoba Polres Jombang, AKP Moch Mukid.

Dijelaskan bahwa polisi telah melakukan penyelidikan dan menjadikan DK sebagai tersangka.

"Setelah kita lakukan penyidikan, giliran penerima paket, yakni DK yang kita jadikan tersangka. Jadi total ada dua tersangkan dalam kasus ini," terangnya seperti dikutip Pikiran Rakyat Depok dari PMJ News.

Sebagai informasi bahwa petuga Lapas Klas IIB Jimbang berhasil menggagalkan penyelundupan tersebut pada Selasa, 25 Mei 2021.

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x