Modus Penyelundupan Sabu dalam Cabai, Polisi Berhasil Gagalkan Usaha Pelaku yang Merupakan Napi Narkoba

- 29 Mei 2021, 18:41 WIB
Ilustrasi sabu-sabu.
Ilustrasi sabu-sabu. / /Warta Sambas Raya

Baca Juga: Tim Bulu Tangkis Indonesia Hanya Kirim 7 Wakil ke Olimpiade Tokyo 2020, Berikut Nama-nama Selengkapnya

Selanjutnya kasus penyelundupan narkoba ini dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Jombang.

Lalu polisi berhasil meringkus AR yang merupakan pengirim sabu tersebut dan merupakan warga Desa Sambongdukuh, Kecamatan Jombang.

Sebagai upaya mengelabui petugas, AR juga mengirimkan bawang merah dan bawang putih selain cabai berisi sabu tersebut.

"DK menjanjikan AR uang Rp 200 ribu sebagai upah. Namun aksi tersebut berhasil digagalkan petugas Lapas," tutur Mukid.

Kini polisi menetapkan keduanya sebagai tersangka dalam kasus penyelundupan narkoba jenis sabu ke dalam lapas.

Baca Juga: Kiltan Cahaya di Gunung Merapi, Ini Penjelasan dari LAPAN

"Sekarang baik AR maupun DK sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Kita masih melakukan pendalaman lagi, karena besar kemungkinan ada tersangka lain dalam kasus ini," ungkap Mukid.

AR dan DK harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dengan dijerat Pasal 114 dan 112 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara.***

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah