Selanjutnya kasus penyelundupan narkoba ini dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Jombang.
Lalu polisi berhasil meringkus AR yang merupakan pengirim sabu tersebut dan merupakan warga Desa Sambongdukuh, Kecamatan Jombang.
Sebagai upaya mengelabui petugas, AR juga mengirimkan bawang merah dan bawang putih selain cabai berisi sabu tersebut.
"DK menjanjikan AR uang Rp 200 ribu sebagai upah. Namun aksi tersebut berhasil digagalkan petugas Lapas," tutur Mukid.
Kini polisi menetapkan keduanya sebagai tersangka dalam kasus penyelundupan narkoba jenis sabu ke dalam lapas.
Baca Juga: Kiltan Cahaya di Gunung Merapi, Ini Penjelasan dari LAPAN
"Sekarang baik AR maupun DK sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Kita masih melakukan pendalaman lagi, karena besar kemungkinan ada tersangka lain dalam kasus ini," ungkap Mukid.
AR dan DK harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dengan dijerat Pasal 114 dan 112 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara.***