Modus Penyelundupan Sabu dalam Cabai, Polisi Berhasil Gagalkan Usaha Pelaku yang Merupakan Napi Narkoba

- 29 Mei 2021, 18:41 WIB
Ilustrasi sabu-sabu.
Ilustrasi sabu-sabu. / /Warta Sambas Raya

PR DEPOK - Seorang napi narkoba berinisial DK harus kembali berurusan dengan anggota Satresnarkoba Polres Jombang, Jawa Timur.

Pasalnya narapidana Lapas Jombang tersebut berusaha untuk menyelundupkan narkoba jenis sabu kedalam penjara.

Dengan modus memasukan sabu kedalam 18 butir cabai rawit, usaha penyelundupan narkoba yang dikirim oleh AR untuk DK terbongkar polisi.

Baca Juga: Sebut Genderang Pertarungan Pilpres 2024 Sudah Ditabuh, Tamrin Tomagola: Prabowo-Puan Lawan Anies dan ...?

18 butir cabai yang dikirimkan tersebut telah dikeluarkan bagian bijinya dan diganti dengan sabu.

"Pengirim paket yakni AR sudah kita tetapkan menjadi tersangka," ujar Kasat Resnarkoba Polres Jombang, AKP Moch Mukid.

Dijelaskan bahwa polisi telah melakukan penyelidikan dan menjadikan DK sebagai tersangka.

"Setelah kita lakukan penyidikan, giliran penerima paket, yakni DK yang kita jadikan tersangka. Jadi total ada dua tersangkan dalam kasus ini," terangnya seperti dikutip Pikiran Rakyat Depok dari PMJ News.

Sebagai informasi bahwa petuga Lapas Klas IIB Jimbang berhasil menggagalkan penyelundupan tersebut pada Selasa, 25 Mei 2021.

Baca Juga: Tim Bulu Tangkis Indonesia Hanya Kirim 7 Wakil ke Olimpiade Tokyo 2020, Berikut Nama-nama Selengkapnya

Selanjutnya kasus penyelundupan narkoba ini dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Jombang.

Lalu polisi berhasil meringkus AR yang merupakan pengirim sabu tersebut dan merupakan warga Desa Sambongdukuh, Kecamatan Jombang.

Sebagai upaya mengelabui petugas, AR juga mengirimkan bawang merah dan bawang putih selain cabai berisi sabu tersebut.

"DK menjanjikan AR uang Rp 200 ribu sebagai upah. Namun aksi tersebut berhasil digagalkan petugas Lapas," tutur Mukid.

Kini polisi menetapkan keduanya sebagai tersangka dalam kasus penyelundupan narkoba jenis sabu ke dalam lapas.

Baca Juga: Kiltan Cahaya di Gunung Merapi, Ini Penjelasan dari LAPAN

"Sekarang baik AR maupun DK sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Kita masih melakukan pendalaman lagi, karena besar kemungkinan ada tersangka lain dalam kasus ini," ungkap Mukid.

AR dan DK harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dengan dijerat Pasal 114 dan 112 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara.***

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah