Pesepeda yang Berkendara di Luar Jalur Khusus Sepeda akan Ditindak Polisi

- 29 Mei 2021, 19:17 WIB
Foto ilustrasi jalur sepeda.*
Foto ilustrasi jalur sepeda.* /Pixabay /Michael Gaida

Hingga akhirnya setelah berhasil melalui rombongan tersebut, pemotor tersebut mengacungkan jari tengahnya ke arah rombongan pesepeda.

Untuk diketahui bahwa jalur khusus sepeda balap yang tengah disiapkan oleh Polda Metro Jaya dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta adalah di Jalan Layang Non Tol (JLNT) Kampung Kampung Melayu-Tanah Abang.

Sedangkan JLNT Casablanca sebagai jalur khusus "road bike" diketahui masih dalam tahap uji coba, juga belum ditetapkan kapan jalur tersebut beroperasi.

Sebagai informasi, sanksi untuk pesepeda ini telah diatur dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Ada pelanggaran UU Lalulintas. Pasal 299 UU LLAJ," tuturnya.

Baca Juga: Rumah Pemudik di Bekasi Ditempel Stiker oleh Satgas Covid-19

Pasal 299 UU LLAJ itu berbunyi sebagi berikut.

"Setiap orang yang mengendarai kendaraan tidak bermotor yang dengan sengaja berpegang pada kendaraan bermotor untuk ditarik, menarik benda-benda yang dapat membahayakan pengguna jalan lain, dan/atau menggunakan jalur jalan kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122 huruf a, huruf b, atau huruf c dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 hari atau denda paling banyak Rp100 ribu.

Lalu Pasal 122 UU LLAJ berbunyi sebagai berikut.

Pengendara Kendaraan Tidak Bermotor dilarang:

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah