Hadir Selaku Ahli, Faisal Basri Jelaskan Cuitan Jumhur Hidayat Soal UU Cipta Kerja Bukan Berita Bohong

- 4 Juni 2021, 06:25 WIB
Ekonom Senior, Faisal Basri hadir menjadi saksi ahli dalam persidangan Jumhur Hidayat.
Ekonom Senior, Faisal Basri hadir menjadi saksi ahli dalam persidangan Jumhur Hidayat. /ANTARA/Genta Tenri Mawangi//ANTARA/Genta Tenri Mawangi

PR DEPOK - Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta, tim kuasa hukum Jumhur Hidayat menghadirkan ekonom senior, Faisal Basri sebagai ahli pada Kamis, 3 Juni 2021. 

Tujuan kehadiran Faisal Basri dalam persidangan itu adalah demi menerangkan bahwa cuitan terdakwa soal UU Cipta Kerja bukan lah berita bohong sebagaimana dituduhkan jaksa.

"Ini ingin memberi konteks dan menunjukkan bahwa cuitan Jumhur bukan berita bohong," kata Arif Maulana selaku anggota tim kuasa hukum Jumhur usai sidang seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara. 

Baca Juga: Sambut Euro 2020: Timnas Wales Banyak Pemain Bintang Liga Premier, Berikut Susunan Squad Timnya

Dalam persidangn tersebut, Faisal Basri menjelaskan bahwa UU Omnibus Law atau Cipta Kerja, yang dikritik oleh Jumhur di media sosial memang memuat sejumlah masalah. 

Beberapa di antaranya menurutnya, kesejahteraan buruh dan perlindungan terhadap lingkungan dari ancaman kerusakan. Dua hal itu menjadi isu yang banyak dibahas dalam sidang. 

Kemudian, ekonom senior tersebut juga berpendapat bahwa UU Cipta Kerja memudahkan tenaga kerja asing masuk dan bekerja di dalam negeri. 

Bahkan ia menuturkan pada periode Januari-April 2021 saja, sudah ada lebih dari 6.000 TKA asal China yang masuk ke Indonesia, melalui Bandara Sam Ratulangi, Sulawesi Utara. 

Baca Juga: Bagikan Pengalaman Sang Kakak yang Batal Berhaji, Adhie Massardi: Ngurus Haji Saja Berantakan

Bukan sekadar pendapat, Faisal Basri menyampaikan fakta tersebut berdasarkan data resmi Badan Pusat Statistik (BPS). 

Namun pihak BPS belum bisa dihubungi untuk diminta konfirmasinya terkait informasi tersebut. 

Selain mengancam kesejahteraan buruh, Faisal Basri juga menilai bahwa UU Cipta Kerja melemahkan perlindungan terhadap lingkungan. 

"Standar-standar lingkungan juga dilonggarkan dalam Omnibus Law ini. Amdal tidak perlu lagi melibatkan masyarakat sipil, civil society," kata Faisal Basri menjelaskan.

Baca Juga: Bantuan BLT Bansos Rp300 Ribu Sampai Kapan? Simak Bocorannya dan Akses cekbansos.kemensos.go.id

"Kemudian merembet ke aturan-aturan turunannya. Misalnya limbah batu bara tidak masuk lagi dalam kategori B3 atau limbah berbahaya," ucapnya.

Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Agus Widodo itu, kuasa hukum Jumhur yang menamakan diri Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) menanyakan isi cuitan kliennya.

"(Pendapat ahli, red) ini akan membuktikan bahwa pendapat tersebut bukan berita bohong, karena ahli ekonomi sudah membenarkan hal itu dalam persidangan," ujar Koordinator TAUD, Oky Wiratama.

Baca Juga: Andaikan Semua Anggota DPR Diberikan TWK, Benny K Harman: Saya Hakul Yakin Akan Banyak yang Berguguran

Berikut cuitan Jumhur yang diunggah pada 7 Oktober 2020, dan dipermasalahkan sebagai berita bohong.

"UU ini memang utk PRIMITIVE INVESTORS dari RRC dan PENGUASA RAKUS. Kalau INVESTOR BERADAB ya seperti di bawah ini: 35 Investor Asing Nyatakan Keresahannya terhadap Pengesahan UU Cipta Kerja."

Cuitan tersebut juga mengarah pada tautan suatu artikel dari salah satu media berita nasional dan isi berita tersebut pun dibenarkan oleh Faisal Basri.

Faisal Basri menyatakan memang benar ada keresahan dari 35 investor asing terkait pengesahan UU Cipta Kerja. 

Baca Juga: Terima Kedatangan Pegawai KPK yang tak Lolos TWK, Cholil Nafis: Berharap Mereka Dapat yang Terbaik

Menurutnya, sebutan Primitive Investors dalam cuitan Jumhur, juga kemungkinan merujuk pada penanam modal sektor ekstraktif.

Industri ekstraktif sendiri yang izinnya dipermudah oleh UU Cipta Kerja, lanjut Faisal Basri, adalah sektor yang eksploitatif dan kurang menguntungkan bagi Indonesia.

Diketahui sebelumnya, petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) sekaligus Wakil Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPI), Jumhur Hidayat didakwa dengan sengaja menyebarkan berita bohong hingga menimbulkan kericuhan.

Baca Juga: Bansos Tunai BST Rp600 Ribu Kembali Cair Juni 2021, Simak Cara Dapatkannya Berikut Ini

Jaksa dalam dakwaannya menuduh Jumhur berupaya menciptakan kebencian antar golongan pengusaha dan buruh lewat cuitannya. 

Padahal menurut Jumhur dan kuasa hukumnya, cuitan tersebut merupakan kritik dan pengingat untuk pemerintah bahwa UU Cipta Kerja itu bermasalah.***

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x