Berikut 7 Prosedur Pengembalian Setoran Lunas Bipih Jemaah Haji

- 4 Juni 2021, 17:03 WIB
Ilustrasi ibadah haji.
Ilustrasi ibadah haji. /Unsplash/Ibrahim Uz/

PR DEPOK – Menilai keselamatan dan kesehatan jemaah Haji lebih penting, Kementerian Agama (Kemenag) memutuskan untuk membatalkan pemberangkatan penyelenggaraan ibadah haji tahun ini 1442 H.

Kebijakan ini telah disampaikan langsung oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas di Kantor Menteri Agama, Jakarta pada Kamis, 3 Juni 2021.

Kebijakan pembatalan pemberangkatan jemaah haji ini tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) No.660 tahun 2021 tentang pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1142 H/2021 M.

Baca Juga: Cek Penerima BPUM BLT UMKM Rp1,2 Juta di eform.bri.co.id Juni 2021 dan Simak Cara Mudah Pencairannya

Selanjutnya dalam Keputusan Menteri Agama tersebut juga tertuang bahwa jemaah ahji yang batal berangkat bisa menarik kembali setoran pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang telah dibayarkan.

“Calon Jemaah Haji yang batal berangkat tahun ini dan sudah melunasi Bipih, dapat mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan,” ujar Sekretaris Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Ramadhan Harisman, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari laman resmi Kemenag pada Jumat, 4 Juni 2021.

Menurut Ramadhan Harisman, meskipun setoran pelunasan kembali diambil namun jemaah tidak akan kehilangan statusnya sebagai calon jemaah haji.

Baca Juga: Sinopsis Allied, Kisah Sepasang Kekasih yang Harus Diuji oleh Tekanan Perang Dunia II

“Meski diambil setoran pelunasannya, Jemaah tidak kehilangan statusnya sebagai calon jemaah haji yang akan berangkat pada tahun 1443 H/2022 M,” tuturnya.

Untuk diketahui, dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) terdapat tujuh tahapan untuk pengembalian setoran pelunasan, di antaranya:

1. Terlebih dahulu jemaah mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih secara tertulis kepada Kepala Kantor Kemenag (Kankemenag) kabupaten atau kota tempat mendaftar haji dengan menyertakan syarat berikut:

a) Bukti asli setoran lunas Bipih yang dikeluarkan oleh Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih;

Baca Juga: Hoaks Indonesia Tak Dapat Kuota Haji, Gus Umar: Keterlaluan Sufmi Dasco, Kasihan Menag Dihajar Kanan Kiri

b) Fotocopy buku tabungan yang masih aktif atas nama Jemaah Haji dan memperlihatkan aslinya;

c) Fotocopy KTP dan memperlihatkan aslinya;

d) Nomor telepon yang bisa dihubungi.

2. Permohonan jemaah akan diverifikasi dan divalidasi oleh Kepala Seksi yang membidangi Penyelenggaraan Haji dan Umrah pada Kankemenag kab/kota.

Baca Juga: Sudah Miliki Ratusan Episode, Sinetron Ikatan Cinta Buka Audisi Online, Berikut 3 Nama Calon Pemain Baru

Jika dokumen dinyatakan lengkap dan sah, Kasi Haji akan melakukan input data pembatalan setoran pelunasan Bipih pada aplikasi Siskohat.

3. Kepala Kankemenag kab/kota mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih secara tertulis dan dikirimkan secara elektronik kepada Direktur Pelayanan Haji dalam Negeri dengan tembusan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi.

4. Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri melakukan konfirmasi surat permohonan pengembalian etoran pelunasan jemaah haji pada aplikasi Siskohat.

5. Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri atas nama Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih kepada Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Baca Juga: Utang PLN Tembus Rp500 Triliun, Gus Umar Singgung Garuda Indonesia: Biarkan Kami Rakyat yang Bayar Nanti

6. BPS Bipih setelah menerima Surat Perintah Membayar (SPM) dari BPKH, segera melakukan transfer dana pengembalian setoran lunas Bipih ke rekening jemaah haji dan melakukan konfirmasi transfer pengembalian setoran pelunasan pada aplikasi SISKOHAT.

7. Jemaah menerima pengembalian setoran pelunasan melalui nomor rekening yang telah diajukan pada tahap pertama. 

Perlu diketahui, Ramadhan juga mengatakan seluruh tahapan tersebut diperkirakan akan berlangsung selama sembilan hari.

Baca Juga: Akui Sesak Soal Tuntutan JPU ke Habib Rizieq hingga Pembatalan Haji, Ali Syarief: Kiai Ma'ruf Amin Diam Saja?

Dua hari di Kankemenag kabupaten atau kota, tiga hari di Ditjen PHU, dua hari di Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), dan selanjutnya dua hari proses transfer dari Bank Penerima Setoran ke rekening jemaah.***

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: Kemenag RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah