Tuntutan Hukuman Habib Rizieq Lebihi Hukuman Koruptor, Fadli Zon: Ketidakadilan yang Sempurna

- 4 Juni 2021, 19:55 WIB
Fadli Zon menilai tuntutan yang ditujukan Habib Rizieq soal kasus tes usap di RS UMMI Bogor sebagai bentuk ketidakadilan yang sempurna.
Fadli Zon menilai tuntutan yang ditujukan Habib Rizieq soal kasus tes usap di RS UMMI Bogor sebagai bentuk ketidakadilan yang sempurna. /Twitter.com/@fadlizon.

Fadli Zon menilai tuntutan yang ditujukan Habib Rizieq soal kasus tes usap di RS UMMI Bogor sebagai bentuk ketidakadilan yang sempurna.
Fadli Zon menilai tuntutan yang ditujukan Habib Rizieq soal kasus tes usap di RS UMMI Bogor sebagai bentuk ketidakadilan yang sempurna. Twitter.com/@fadlizon.

Seperti diketahui sebelumnya, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, JPU menuntut hukuman penjara terhadap Habib Rizieq atas kasus tes usap di RS Ummi, Bogor.

JPU mengatakan bahwa Habib Rizieq sudah melanggar pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Baca Juga: Ajudan Pribadi Prabowo Bela Bosnya: Biarkan Sekumpulan Gagak Itu Buat Gaduh, Maju Terus Pak!

"Menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pemberitahuan bohong. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama enam tahun penjara," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kamis, 3 Juni 2021.

Selain itu, Jaksa juga memaparkan hal-hal yang memberatkan seperti tuntutan klaim Habib Rizieq yang mengaku dirinya sehat, ketika dirawat di RS Ummi Bogor menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.

Habib Rizieq lalu dianggap sudah menghambat program pemerintah dalam menangani pandemi Covid-19, karena menolak hasil tes swab PCR-nya dilaporkan pihak RS Ummi ke Satgas Covid-19, Kota Bogor.

Baca Juga: Utang PLN Tembus Rp500 Triliun, Gus Umar Singgung Garuda Indonesia: Biarkan Kami Rakyat yang Bayar Nanti

Tak hanya kasus tes usap di RS Ummi Bogor, Habib Rizieq sebelumnya pun telah divonis kurangan penjara selama delapan bulan atas kasus kerumunan di Petamburan.

Diketahui bersama, Habib Rizieq menjadi terdakwa kasus kerumunan yang terjadi di Petamburan dalam acara pernikahan putrinya serta Maulid Nabi pada bulan November 2020 silam.***

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: Twitter @fadlizon


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x