Link Pendaftaran Banpres BPUM Rp1,2 Juta Tahap 3 untuk Wilayah Yogyakarta, Berikut Cara Daftar dan Syaratnya

- 5 Juni 2021, 21:00 WIB
Ilustrasi BLT Banpres UMKM atau BPUM Rp2,4 juta.
Ilustrasi BLT Banpres UMKM atau BPUM Rp2,4 juta. /ANTARA/Arif Firmansyah/

PR DEPOK – Berikut ini adalah link pendaftaran Banpres BPUM Rp1,2 Juta Tahap 3 untuk wilayah Yogyakarta beserta cara daftar dan syarat lengkap yang harus dipenuhi oleh pelaku UMKM.

Program BPUM diluncurkan pemerintah dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk membantu masyarakat yang memiliki usaha mikro, agar tetap bertahan dan bisa melewati masa sulit akibat pandemi.

Tahun ini besar dana bantuan BLT UMKM hanya setengah dari bantuan tahun kemarin yang tadinya sebesar Rp2,4 Juta kini menjadi Rp1,2 juta.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Kesehatan Minggu, 6 Juni 2021: Libra Jangan Mengonsumsi Kopi hingga Pisces Tenangkan Pikiran

Meski demikian, bantuan ini diharapkan agar pemilik usaha mikro bisa terus bertahan meskipun dalam keadaan pandemi akibat Covid-19.

Beberapa daerah di Indonesia kembali membuka pendaftaran Banpres BPUM Rp1,2 Juta Tahap 3 untuk memenuhi kuota penerima, salah satunya adalah Pemerintah Kota Yogyakarta.

Meski begitu, Kepala Dinas Perindustrian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Kota Yogyakarta Tri Karyadi Riyanto mengatakan pengurangan nominal ini tidak akan berpengaruh sebab masyarakat masih membutuhkan bantuan.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Kesehatan Minggu, 6 Juni 2021: Aries, Saatnya Memberikan Perhatian pada Diri Sendiri

“Tapi kami kira nominal itu tidak mempengaruhi minat pelaku usaha mikro untuk mengajukan pendaftaran. Nominal itu cukup membantu bagi pelaku usaha mikro,” ujarnya seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari jogjakota.go.id.

Hal ini dilakukan mengingat pendaftaran calon penerima BPUM dari pemerintah pusat itu belum memenuhi kuota.

Pendaftaran BPUM tahap ketiga sama dengan tahap pertama dan kedua yakni secara online melalui aplikasi milik Pemkot Yogya Jogja Smart Service (JSS) pada link https://jss.jogjakota.go.id/v3.

Baca Juga: Resmi Dibuka! Berikut Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 17, Cek Kuota Penerimaan, dan Tips Lolos Seleksi

Setelah mengajukan pendaftaran secara daring, pelaku UKM diminta mencetak bukti pendaftaran dan menyerahkan syarat berkas pendaftaran fotokopi KTP, Kartu Keluarga, dan Izin Usaha Mikro (IUM).

Penyerahan berkas-berkas tersebut dilakukan sejak 1 sampai 18 Juni 2021 di kelurahan setempat.

Setelah mengetahui link pendaftaran serta dokumen yang perlu disiapkan, berikut ini adalah syarat lengkap pelaku UMKM yang boleh mendaftar sebagai penerima Banpres BPUM Rp1,2 juta untuk wilayah Yogyakarta:

Baca Juga: Update Persebaran Covid-19 Depok, 5 Juni 2021: 50.307 Positif, 48.075 Sembuh, 962 Meninggal Dunia

1. Warga Kota Yogyakarta dengan KTP domisili Kota Yogyakarta

2. Memiliki usaha mikro dibuktikan dengan IUM/NIB

3. Bukan ASN, TNI/Polri serta pegawai BUMN/BUMD

4. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

5. Hanya satu permohonan BPUM per-KK

Baca Juga: Dibuka hingga 18 Juni 2021, Berikut Cara Daftar Banpres BPUM Rp1,2 Juta Tahap 3 Wilayah Yogyakarta

6. Belum pernah diusulkan sebagai penerima Banpres BPUM Rp1,2 juta tahun 2020

7. Sudah diusulkan sebagai penerima Banpres BPUM tahun 2020 namun belum mendapatkan bantuan Banpres BPUM.***

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: jogjakota.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x