Adapula kabar isu yang beredar bahwa dana haji juga dipergunakan untuk menutupi biaya pembangunan infrastruktur.
Akan tetapi, kabar tersebut ditegaskan sebagai suatu hal yang keliru, karena Menag Yaqut telah menegaskan bahwa dana haji, baik reguler maupun khusus, semuanya dikelola oleh BPKH dan disimpan di bank syariah.
Bahkan, karena pembatalan keberangkatan ibadah haji Indonesia ini, jika calon jamaah haji ingin menarik setoran pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih), Kementerian Agama mempersilakannya.***