Penghina DPR-Presiden Terancam 2 hingga 4,5 Tahun Penjara, Gde: Bohongi dan Bodohi Rakyat Apa Hukumnya?

- 7 Juni 2021, 14:14 WIB
Komite Eksekutif Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) M. Gde Siriana Yusuf.
Komite Eksekutif Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) M. Gde Siriana Yusuf. /Twitter @SirianaGde

PR DEPOK - Komite Eksekutif Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), Gde Siriana Yusuf mengomentari soal kebijakan RUU KUHP yang salah satunya mengatur tentang hukuman 2 tahun dan 4,5 tahun penjara bagi penghina anggota DPR dan Presiden RI.

Dalam keterangannya, Gde Siriana menyoroti hukuman 2 tahun penjara bagi penghina anggota dewan, dan 4,5 tahun penjara bagi penghina Presiden RI.

"Hati2 menghina anggota dewan @DPR_RI yang terhormat dpt dihukum 2 tahun. Menghina Presiden/Wakil Presiden lewat sosmed ancamannya maksimal 4,5 tahun penjara," ujarnya, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari cuitan di akun Twitter pribadinya @SirianaGde.

Baca Juga: Cara Verifikasi Email Kartu Prakerja Gelombang 17, Simak Langkah-langkahnya Berikut Ini

Tak cukup sampai di situ, pria yang juga seorang aktivis itu lantas menyinggung soal konstitusi yang menyatakan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat.

Gde Siriana pun mempertanyakan hukuman bagi pihak-pihak yang justru membohongi bahkan membodohi rakyat yang merupakan pemegang kedaulatan.

"Katanya konstitusi bilang kedaulatan di tangan rakyat. Mmbohongi & mmbodohi rakyat apa hukumnya?" tuturnya menambahkan.

Cuitan Gde Siriana.
Cuitan Gde Siriana. Tangkap layar Twitter @SirianaGde

Baca Juga: Blak-blakan ke Gofar Hilman, Maria Vania Ngaku Pernah Diajak Pasangan Artis Ini Hubungan Intim Bertiga

Sebelumnya diketahui, Rancangan Undang-Undang atau RUU KUHP mengancam pihak-pihak yang melakukan penghinaan terhadap presiden dan anggota Dewan Perwakitan Rakyat atau DPR.

Halaman:

Editor: Annisa.Fauziah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x