Penghina DPR-Presiden Terancam 2 hingga 4,5 Tahun Penjara, Gde: Bohongi dan Bodohi Rakyat Apa Hukumnya?

- 7 Juni 2021, 14:14 WIB
Komite Eksekutif Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) M. Gde Siriana Yusuf.
Komite Eksekutif Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) M. Gde Siriana Yusuf. /Twitter @SirianaGde

Penghina Presiden RI diancam dengan hukuman 4,5 tahun penjara, sedangkan penghina anggota DPR diancam dengan hukuman 2 tahun penjara.

Peraturan tersebut terkandung dalam Bab IX Tindak Pidana Terhadap Kekuasaan Umum dan Lembaga Negara Bagian Kesatu, Penghinaan terhadap Kekuasaan Umum dan Lembaga Negara.

Baca Juga: Cara agar Lolos Kartu Prakerja Gelombang 17, Simak 5 Hal Berikut Ini

Ancaman tersebut diperberat jika penghinaan disampaikan melalui media sosial, seperti tercantum dalam Pasal 354 RUU KUHP.

"Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar atau memperdengarkan rekaman, atau menyebarluaskan melalui sarana teknologi informasi yang berisi penghinaan terhadap kekuasaan umum atau lembaga negara, dengan maksud agar isi penghinaan tersebut diketahui atau lebih diketahui oleh umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III," demikian bunyi Pasal 354 RUU KUHP.

Sementara itu, jika penghinaan tak hanya dilakukan terhadap pemerintah, melainkan kepada Presiden RI, maka hukuman tersebut diperberat menjadi 4,5 tahun penjara.

Baca Juga: Bocoran Ikatan Cinta 7 Juni 2021: Nino Ingin Ambil Hak Asuh Reyna, Al dan Andin Cari Cara Lain

"Setiap Orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat terhadap Presiden atau Wakil Presiden dengan maksud agar isinya diketahui atau lebih diketahui umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV," demikian bunyi Pasal 219 RUU KUHP.***

Halaman:

Editor: Annisa.Fauziah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x