PR DEPOK – Tertundanya pemberangkatan jamaah haji dalam kurun waktu dua tahun terakhir memberikan dampak dengan panjangnya antrian
“Tertundanya keberangkatan dua tahun terakhir, tentu memperpanjang antrian, itu keniscayaan dan tidak bisa dihindari,” ucap Plt Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Khoirizi dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari situs resmi kemenag di Bogor, Selasa, 8 Juni 2021.
Pemerintah disebut Khoirizi, akan berupaya memberikan respon positif dengan merencanakan beberapa langkah agar antrian tidak semakin melebar dan tidak bisa dikendalikan.
Langkah pertama yang akan dilakukan adalah mengoptimalkan regulasi.
Baca Juga: Bursa Transfer Pemain: Ronaldo Mulai Mencari Klub Baru, Balik ke Manchester atau ke Paris
“Misalnya, regulasi saat ini mengatur batasan usia untuk mendaftar haji 18 tahun,” tutur Khoirizi.
“Kemenag juga melarang praktik pemberian dana talangan oleh Bank Penerima Setoran (BPS) Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) untuk membayar setoran awal jemaah,” tambahnya.
Khoirizi juga menilai pemerintah telah mengupayakan kepada pihak Arab Saudi untuk mengembangkan sarana prasarana di beberapa tempat seperti di Arafah, Muzdalifah, dan Mina.
Pengembangan sarana prasarana itu ditujukan agar ke depannya nanti akan ada penambahan jumlah kuota haji.