KPK Dalami Peran Azis Syamsuddin dan Fahri Hamzah Usai Disebut dalam Sidang Lanjutan Edhy Prabowo

- 17 Juni 2021, 06:00 WIB
Plt. Juru Bicara KPK, Ali Fikri.
Plt. Juru Bicara KPK, Ali Fikri. /KPK

PR DEPOK – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mendalami peran Azis Syamsuddin dan Fahri Hamzah usai nama keduanya disebut dalam sidang lanjutan Edhy Prabowo.

KPK akan mendalami fakta persidangan dalam perkara terdakwa mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo yang mengungkap adanya keterlibatan Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Golkar Azis Syamsuddin dan mantan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah.

"Fakta sidang perkara ini baik keterangan saksi maupun para terdakwa selanjutnya akan dianalisa tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dalam surat tuntutannya," kata Ali Fikri di Jakarta sebagaiman dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari Antara.

Baca Juga: Cesc Fabregas Ungkap Sisi Gelap Bintang Chelsea N'Golo Kante, Apa Itu?

Ali Fikri menjelaskan bahwa analisis diperlukan untuk mendapatkan kesimpulan apakah keterangan saksi saling terkait dengan alat bukti lain sehingga membentuk fakta hukum untuk dikembangkan lebih lanjut.

"Prinsipnya, tentu jika ada kecukupan setidaknya dua bukti permulaan yang cukup, kami pastikan perkara ini akan dikembangkan dengan menetapkan pihak lain sebagai tersangka," kata Ali Fikri.

Sebelumnya, pada sidang lanjutan kasus mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, JPU KPK mengungkapkan nama Fahri Hamzah dan Azis Syamsuddin.

Baca Juga: Viral Video Cristiano Ronaldo Dikejar Petugas Euro 2020, Kenapa?

Nama Fahri Hamzah dan Azis Syamsuddin disebutkan usai JPU KPK mengungkapkan percakapan antara Edhy Prabowo dengan sekretaris pribadinya bernama Safri terkait ekspor benih lobster dalam sidang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, pada Selasa 15 Juni 2021 malam.

Safri menjadi saksi untuk Edhy Prabowo yang didakwa bersama-sama dengan lima terdakwa lainnya yang didakwa bersama-sama menerima 77.000 dolar AS dan Rp24,625 miliar sehingga totalnya mencapai sekitar Rp25,75 miliar dari para pengusaha pengekspor benih benih lobster (BBL).

"Ini isinya dengan kata, 'Saf, ini orangnya Pak Azis Syamsuddin Wakil ketua DPR mau ikut budidaya lobster. Novel esda. Saudara menjawab: 'Oke bang.' Apa maksud saudara saksi menjawab Oke bang?'," kata JPU KPK.

Baca Juga: Kapolri Listyo Sigit Setuju Jalur Sepeda Permanen Dibongkar, Begini Respons Wagub DKI Jakarta

"Maksudnya perintah beliau saya jalankan kalau untuk membantu secara umum, ya," ujar Safri

"Berarti ada perintah dari Pak Edhy pada saat itu?" ujar jaksa.

"Ya," tutur Safri

Selanjutnya, JPU KPK menunjukkan percakapan antara Edhy Prabowo dengan Safri pada 16 Mei 2020 yang memuat nama mantan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah.

Baca Juga: Sebut PKS Akan Ajukan Kader Sendiri, Mardani Ali: Biar Mas Ganjar Pranowo Fokus di Jateng dan PDIP

"Pada 16 Mei juga. 'Saf, ini tim Pak Fahri Hamzah mau jalan lobster. Langsung hubungi dan undang presentasi. Saksi menjawab, 'Oke, bang,' Benar itu?" kata jaksa.

"Betul," ujar Safri.

"Berarti memang ada perintah dari Edhy? Saudara saksi masih ingat nama perusahaannya?" kata jaksa.

Baca Juga: Kata Kapolri Listyo Sigit Soal Jalur Sepeda Permanen Dibongkar: Intinya Kami Setuju untuk Masalah Ini

"Saya tidak tahu, tapi saya hanya koordinasi dengan saudara Andreau," ujar Safri.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x