“Di Indonesia, mestinya presiden juga bilang minta digantung di Monas, kalau perpanjang masa jabatan,” tulis Iwan Sumule sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com pada Minggu, 20 Juni 2021.
Sebab menurutnya, diperpanjangnya masa jabatan presiden menjadi tiga periode merupakan tindakan inkonstitusional.
“Karena perpanjang masa jabatan presiden di Indonesia pun adalah tindakan inkonstitusional,” ujarnya.
Ia pun berharap para pengusul wacana perpanjangan masa jabatan presiden itu memahami hal tersebut.
“Pengusul perpanjangan masa jabatan presiden mestinya paham, jika itu inkonstitusional,” tutur dia.
Diketahui, dalam beberapa hari terakhir, wacana perpanjangan masa jabatan presiden kembali digaungkan pengamat politik, M. Qodari.
Wacana itu pun sontak menuai berbagai tanggapan dan respons di tengah masyarakat luas.***