PR DEPOK – Soal obat terapi Covid-19 Ivermectin produksi PT Indofarma Tbk, Menteri BUMN Erick Thohir mengingatkan soal cara penggunaannya.
Terkait cara penggunaan obat terapi Covid-19 Ivermectin ini disampaikan oleh Erick Thohir melalui akun Instagram resminya @erickthohir pada Selasa 22 Juni 2021.
Erick Thohir mengingatkan hal itu lantaran obat terapi Covid-19 Ivermectin termasuk obat keras yang pemakaiannya harus sesuai prosedur dan tidak boleh asal-asalan dalam mengkonsumsinya.
"Harap diingat, Ivermectin tergolong obat keras dan harus digunakan dengan resep serta pengawasan dokter. Jadi, jangan sekali-kali mengkonsumsi obat ini tanpa resep dokter," ujar Erick Thohir sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com.
Baca Juga: Raffi Ahmad Beri Hadiah Kalung untuk Nagita Slavina Senilai Satu Miliar
Tidak hanya itu, Erick Thohir juga menekankan soal obat Ivermectin yang baru-baru ini mendapat izin edar dari BPOM.
Menurut Erick Thohir, obat Ivermectin produksi PT Indofarma Tbk itu sebenarnya untuk terapi penanganan Covid-19, karena itu obat Ivermectin bukan obat Covid-19.
"Tapi kembali ditekankan ini adalah terapi, bukan obat Covid-19. Ini bagian dari salah satu terapi," ujar Erick Thohir.
Erick Thohir mengatakan pihaknya hingga saat ini masih terus melakukan komunikasi intensif kepada Kementerian Kesehatan, karena dari studi yang ada Ivermectin ini dianggap bisa membantu terapi pencegahan Covid-19 dan harganya terbilang sangat murah.