Pemerintah Tambah Soal dan Waktu Pengerjaan Tes SKD CPNS 2021, Simak Rincian Berikut

- 23 Juni 2021, 20:30 WIB
Ilustrasi CPNS dan PPPK.
Ilustrasi CPNS dan PPPK. /Pexels./

PR DEPOK – Pemerintah akan menambah 10 soal pada materi Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) pada seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2021.

Sebelumnya pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) membuat 100 soal dan kini akan berubah menjadi 110 pertanyaan.

Adapun 110 soal ini terbagi ke dalam tiga kategori adalah Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), dan Tes Intelegensia Umum (TIU).

Baca Juga: Prediksi Copa America 2021 Grup A Bolivia vs Uruguay, La Celeste Targetkan Kemenangan Perdana dari La Verde

Dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari Indonesia Baik, Tes Karakteristik Pribadi yang sebelumnya terdiri dari 35 soal berubah menjadi 45 pertanyaan.

Kemudian, Tes Wawasan Kebangsaan terdiri dari 30 soal dan Tes Intelegensia Umum terdiri dari 35 soal.

Penambahan soal ini pun diikuti dengan penambahan waktu untuk mengerjakan soal SKD.

Sebelumnya soal SKD dikerjakan dalam waktu 90 menit dan kini bertambah sepuluh menit sehingga total waktu pengerjaan soal menjadi 100 menit.

Baca Juga: DPR Usulkan Semi-Lockdown di Akhir Pekan, Teddy Gusnaidi: Ini Perlu Dicoba

Penambahan soal dan waktu juga akan diberlakukan kepada penyandang disabilitas tuna netra.

Sebelumnya para penyandang disabilitas tuna netra diberikan waktu mengerjakan soal selama 120 menit.

Sekarang waktu pengerjaaan soal bagi penyandang disabilitas tuna netra ditambah 10 menit sehingga total waktu pengerjaan menjadi 130 menit.

Sebelumnya para pelamar CPNS 2021 diwajibkan untuk membuat surat pernyataan.

Baca Juga: Cerita Marshel Widianto Mulai dari Penonton Bayaran hingga Menjadi Komika Terkenal

Pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) meminta kepada seluruh calon pendaftar CPNS 2021 untuk segera mempersiapkan surat pernyataan yang ditujukan sebagai bentuk komitmen dalam mengabdi bagi negara.

Adapun isi dari surat pernyataan yang harus dibuat oleh pelamar adalah sebagai berikut.

1. Pelamar wajib menyatakan kesediaan untuk mengabdi pada instansi pemerintah yang bersangkutan saat akan melamar.

2. Para pelamar tidak diperbolehkan mengajukan pindah dengan alasan pribadi paling singkat 10 tahun sejak diangkat menjadi PNS.

Baca Juga: DKI Jakarta Ulang Tahun, Ridwan Kamil: Semoga Makin Maju dan Sejahtera

3. Apabila pelamar sudah dinyatakan lulus dan tetap mengajukan pindah, maka bisa dianggap sebagai bentuk pengunduran diri.

Kemen Pemberdayaan Aparatur Negara–Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) pada tanggal Minggu, 13 Juni 2021 lalu mengungkapkan jumlah kebutuhan seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN).

KemenPAN-RB mengungkapkan untuk kebutuhan Guru PPPK berjumlah 531.076 dan untuk PPPK non guru berjumlah 20.960.

Baca Juga: Prediksi Copa America 2021 Grup B Ekuador vs Peru, El Tricolor Incar Kemenangan Perdana dari La Rojiblanca

Kemudian, untuk kebutuhan CPNS ada sejumlah 80.961. Selanjutnya jumlah kebutuhan CASN untuk pemerintah daerah sebesar 1.191.718 menjadi 632.997.

Sementara untuk instansi pusat jumlah formasi yang dibutuhkan adalah 66.070 dan untuk sekolah kedinasan sebanyak 8.555.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: Indonesia Baik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x