Ribuan Istri Ajukan Gugatan Cerai di Pengadilan Agama Palembang karena Hal Ini

- 24 Juni 2021, 20:05 WIB
Ilustrasi suasana di ruang tunggu Pengadilan Agama Kelas 1A Palembang.
Ilustrasi suasana di ruang tunggu Pengadilan Agama Kelas 1A Palembang. /Antara/Yudi Abdullah.

PR DEPOK – Ribuan istri mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan Agama Kelas 1A Palembang, di Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel).

Pihak Pengadilan Agama Kelas 1A Palembang mencatat bahwa ribuan istri yang mengajukan gugatan cerai paling banyak ditangani di masa pandemi Covid-19 sepanjang 2021 ini.

"Berdasarkan data hingga Juni 2021, kami telah memproses 1.265 kasus perceraian yang sebagian besar diajukan oleh istri," kata Juru Bicara Pengadilan Agama Kelas 1A Palembang Raden Acmad Syarnubi, di Palembang, pada Kamis 24 Juni 2021 sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Baca Juga: Tidak Adanya Keharmonisan Rumah Tangga Menjadi Alasan Lulu Tobing Gugat Cerai Suami

Terkait ribuan istri yang mengajukan permohonan cerai tersebut, menurut Raden Acmad Syarnubi pada tahun 2021 ini hampir sama dengan tahun sebelumnya.

Ribuan istri yang memohon cerai di Pengadilan Agama Kelas 1A Palembang sebagian besar adalah gugat cerai.

Raden Acmad Syarnubi menjelaskan bahwa, berdasarkan data per Juni 2021, setiap bulannya rata-rata terdapat 210 orang istri yang mengajukan cerai di Pengadilan Agama Palembang.

Baca Juga: KKB Akan Gugat Pemerintah Soal Label Teroris, Abdul Kadir: Pengadilan Internasional Tak Layani Separatis

Hal ini berbanding terbalik dengan data yang diperoleh Pengadilan Agama Kelas 1A Palembang terkait gugatan cerai yang dilayangkan para suami.

Halaman:

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x