Ribuan Istri Ajukan Gugatan Cerai di Pengadilan Agama Palembang karena Hal Ini

- 24 Juni 2021, 20:05 WIB
Ilustrasi suasana di ruang tunggu Pengadilan Agama Kelas 1A Palembang.
Ilustrasi suasana di ruang tunggu Pengadilan Agama Kelas 1A Palembang. /Antara/Yudi Abdullah.

Raden Acmad Syarnubi menyebutkan, dalam semester pertama tahun ini suami yang mengajukan cerai tercatat 356 orang atau rata-rata hanya 59 orang per bulan.

Sementara itu, beberapa alasan perceraian yang diajukan pasangan suami istri di Bumi Sriwijaya ini menurut data Pengadilan Agama Kelas 1A Palembang, antara lain, para suami istri mengajukan gugatan cerai lantaran rumah tangga mereka tidak harmonis lagi akibat pengaruh krisis keuangan atau permasalahan ekonomi, krisis akhlak, dan karena adanya orang ketiga atau wanita/pria idaman lain.

Baca Juga: Soal Kabar Nathalie Holscher Akan Gugat Cerai Sule, Hetty Holscher: Saya Tunggu Kode Aja, Tapi Persiapan Ada

Meski banyak suami istri yang mengajukan gugatan cerai, menurut Raden Acmad Syarnubi ada juga perkara yang bisa diselesaikan.

Dia menjelaskan, sebagian besar perkara perceraian yang masuk, bisa diselesaikan secara baik dengan keputusan cerai.

Akan tetapi, ada pula permohonan gugatan cerai yang dilayangkan suami istri bisa dirujukkan kembali atau dipersatukan kembali untuk melanjutkan pernikahan yang sempat bermasalah.

Baca Juga: Gugat AHY Ganti Rugi Rp100 Miliar, Rahmad: Dipungut dari DPC-DPD Selama 4 Tahun, dalam Hati Pasti Ngomel!

Maka dari itu, menurut Raden Acmad Syarnubi, pihaknya tidak semata-mata langsung mengabulkan permohonan gugatan cerai yang dilayangkan baik istri atau suami.

"Kami tidak hanya menerima gugatan suami atau istri yang akan bercerai dan mengabulkan gugatan itu, tetapi cukup banyak juga yang berhasil didamaikan dan bisa rujuk kembali," ujar Raden Acmad Syarnubi.***

Halaman:

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah