1.265 Kasus Perceraian Diproses Pengadilan Agama Kelas 1A Palembang sampai Juni 2021, Banyak Istri Gugat Cerai

- 24 Juni 2021, 21:20 WIB
Kantor Pengadilan Agama Kelas 1A Palembang.
Kantor Pengadilan Agama Kelas 1A Palembang. /Facebook/Kantor Hukum Alam Negara & Partner/

PR DEPOK - Pengadilan Agama Kelas 1A Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) mengungkapkan sebanyak 1.265 kasus perceraian telah diprosesnya sampai Juni 2021 yang didominasi gugatan para istri.

"Berdasarkan data hingga Juni 2021, kami telah memproses 1.265 kasus perceraian yang sebagian besar diajukan oleh istri," kata Juru Bicara Pengadilan Agama Kelas 1A Palembang Raden Acmad Syarnubi dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara pada Kamis, 24 Juni 2021.

Rata-rata sebanyak 210 istri menggugat cerai suaminya di Pengadilan Agama setiap bulan sampai Juni 2021. Angka ini lebih besar dibandingkan suami yang mengugat cerai istrinya sebesar 56 orang per bulan.

Baca Juga: Tidak Adanya Keharmonisan Rumah Tangga Menjadi Alasan Lulu Tobing Gugat Cerai Suami

Sejumlah alasan gugatan perceraian yang diajukan pasangan suami istri di Palembang seperti rumah tangga mereka tidak harmonis lagi akibat pengaruh krisis keuangan atau permasalahan ekonomi, krisis akhlak, dan orang ketiga atau wanita/pria idaman lain.

Sebagian besar perkara perceraian bisa diselesaikan secara baik dengan keputusan cerai dan rujuk kembali atau dipersatukan kembali untuk melanjutkan pernikahan.

"Kami tidak hanya menerima gugatan suami atau istri yang akan bercerai dan mengabulkan gugatan itu, tetapi cukup banyak juga yang berhasil didamaikan dan bisa rujuk kembali," ucapnya.

Baca Juga: Klarifikasi Kabar Cerai Jonathan Frizzy dan Dhena Aldhalia, Benny Simanjuntak: 9 Tahun Ke Mana?

Sebelumnya, pada periode April hingga Agustus 2020, Pengadilan Agama Palembang mencatat sebanyak 1.666 perkara gugatan perceraian yang juga didominasi istri.

"Perkara perceraian yang ditangani tersebut sebagian besar diajukan istri atau gugat cerai," kata Kepala Panitera Pengadilan Agama Kelas 1 A Palembang Taftazani.

Dari sebanyak 1.666 perkara gugatan cerai terdiri dari 1.283 perkara cerai gugat oleh istri dan 383 perkara cerai yang diajukan oleh suami (cerai talak).

Baca Juga: Lagi-lagi Digugat Cerai Aa Gym untuk Kali Ketiga, Sikap Teh Ninih Diungkap Kuasa Hukum: Ada Plus dan Minus-nya

Jadi, sebanyak 330 istri mengajukan cerai di Pengadilan Agama Palembang per bulan, sedangkan suami menceraikan istrinya hanya 76 orang setiap bulan.

Sejumlah penyebab perceraian yang diajukan pasangan suami istri di seperti rumah tangga mereka tidak harmonis lagi akibat pengaruh krisis keuangan atau permasalahan ekonomi, krisis akhlak, dan orang ketiga atau wanita/pria idaman lain.

Sebagian besar perkara perceraian bisa diselesaikan secara baik dengan keputusan cerai dan rujuk kembali atau dipersatukan kembali untuk melanjutkan pernikahan.***

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah