Seperti diberitakan sebelumnya, majelis hakim telah memvonis terdakwa, Habib Rizieq dengan hukuman penjara selama empat tahun, atas perkara tes usap di RS Ummi Bogor Jawa Barat.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur tersebut, Hakim menyatakan bahwa Habib Rizieq dinyatakan bersalah karena telah menyebarkan informasi bohong terkait keterangan kesehatannya.
Menurut Ketua Majelis Hakim, Khadwanto, perbuatan Habib Rizieq telah meresahkan warga karena mengaku sehat, meski hasil tes menunjukkan positif Covid-19.
"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun," kata Ketua Majelis Hakim, Khudwanto.
Vonis penjara empat tahun tersebut dikabarkan lebih rendah dari tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya, yakni enam tahun penjara.
Meski demikian, Habib Rizieq tetap menolak putusan yang diberikan pada dirinya, dan menyatakan akan mengajukan banding.***