PR DEPOK – Kubu kelompok kongres luar biasa (KLB) Partai Demokrat pimpinan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Jenderal TNI (Purn) Moeldoko menggugat putusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra mengatakan gugatan dari kubu Moeldoko itu tidak menghormati hukum dan tidak menghormati putusan pemerintah serta mengganggu upaya penanggulangan pandemi Covid-19.
“Kementerian Hukum dan HAM sudah melaksanakan tugasnya sesuai aturan, tetapi malah digugat oleh KSP Moeldoko,” katanya seperti dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari Antara pada Jumat, 25 Juni 2021.
Herzaky dan pihaknya yakin bahwa Majelis Hakim PTUN yang mengadili perkara soal Partai Demokrat akan menegakkan keadilan sesuai perundang-undangan yang berlaku demi kepastian hukum.
Menurut Herzaky, langkah pihak KLB yang seperti ini justru menunjukkan kelompok tersebut tidak patut. Bahkan khususnya Moeldoko, tidak kompak antara para pembantu preisden.
“Dengan menggugat Menkumham yang mengambil keputusan atas nama Pemerintah, KSP Moeldoko justru menunjukkan ketidakpatuhan pada hukum dan ketidakkompakan di antara para pembantu presiden,” katanya.
Baca Juga: Covid-19 Diyakini Sudah Menyebar 2 Bulan Sebelum Kasus Pertama di Wuhan Teridentifikasi
Herzaky menilai gugatan itu hanya akan memecah fokus dan tanggung jawab Moeldoko sebagai KSP yang seharusnya membantu Pemerintah fokus menangani pandemi Covid-19.