PR DEPOK - Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat, Herzaky Mahendra tampak membahas Undang-Undang (UU) ITE yang beberapa waktu lalu sempat ramai diperbincangkan publik.
Dalam pernyataannya, Herzaky Mahendra mengungkapkan bahwa UU ITE tersebut awalnya dibuat untuk melindungi rakyat.
Namun kali ini malah sebaliknya, Mahendra Herzaky menyatakan UU ITE saat ini seolah hanya dijadikan alat untuk memenjarakan rakyat.
"UU ITE dulu dibuat utk melindungi rakyat. Kini malah jadi alat buat bui rakyat," ucap Herzaky Mahendra seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari akun Twitter @Herzaky_ pada Sabtu, 19 Juni 2021.
Kemudian, ia memberikan salah satu kasus nyata dari diberlakukannya UU ITE saat ini, di mana pihak yang merekam aparat saat melakukan pungutan liar (pungli) justru dipenjarakan.
Herzaky Mahendra mengaku miris dengan adanya kasus semacam itu, dan bersimpati pada perekam peristiwa pungli yang malah dihukum.
"Rekam pungli mengapa malah masuk bui? Naas benar nasib Benni Eduward," katanya melanjutkan.