Sebut UU ITE Perlu Dikaji Ulang, Herzaky Mahendra: Dulu Dibuat untuk Lindungi Rakyat, Kini Jadi Alat Buat Bui

- 19 Juni 2021, 18:05 WIB
Kepala Bakomstra DPP Demokrat, Herzaky Mahendra mengatakan UU ITE perlu dikaji ulang karena tujuan aturan itu sudah tidak lagi sesuai saat awal dibuat.
Kepala Bakomstra DPP Demokrat, Herzaky Mahendra mengatakan UU ITE perlu dikaji ulang karena tujuan aturan itu sudah tidak lagi sesuai saat awal dibuat. /ANTARA/Genta Tenri Mawangi.

PR DEPOK - Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat, Herzaky Mahendra tampak membahas Undang-Undang (UU) ITE yang beberapa waktu lalu sempat ramai diperbincangkan publik.

Dalam pernyataannya, Herzaky Mahendra mengungkapkan bahwa UU ITE tersebut awalnya dibuat untuk melindungi rakyat.

Namun kali ini malah sebaliknya, Mahendra Herzaky menyatakan UU ITE saat ini seolah hanya dijadikan alat untuk memenjarakan rakyat.

Baca Juga: Beredar Video HRS Sebut Presiden ‘Jokodok’ dan Ajak Melengserkan, Ferdinand Hutahaean: Sadis Banget Orang Ini

"UU ITE dulu dibuat utk melindungi rakyat. Kini malah jadi alat buat bui rakyat," ucap Herzaky Mahendra seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari akun Twitter @Herzaky_ pada Sabtu, 19 Juni 2021.

Kemudian, ia memberikan salah satu kasus nyata dari diberlakukannya UU ITE saat ini, di mana pihak yang merekam aparat saat melakukan pungutan liar (pungli) justru dipenjarakan.

Herzaky Mahendra mengaku miris dengan adanya kasus semacam itu, dan bersimpati pada perekam peristiwa pungli yang malah dihukum.

Baca Juga: Maulid Nabi dan Cuti Natal Ditiadakan, Natalius Pigai: Jokowi Amputasi Hak Rakyat, Pemerintah Tidak Punya Hati

"Rekam pungli mengapa malah masuk bui? Naas benar nasib Benni Eduward," katanya melanjutkan.

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: Twitter @Herzaky_


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x