Atas peristiwa tersebut, Herzaky Mahendra lalu menilai bahwa UU ITE mesti dikaji ulang untuk mengetahui tujuan sebenarnya, dari dibuatnya aturan itu.
Selain itu pengkajian ulang UU ITE menurutnya juga dilakukan untuk mengetahui bagaimana penerapan yang seharusnya oleh pemerintah.
Bukan tanpa alasan, menurut Herzaky Mahendra, hal tersebut dilakukan semata-mata agar rakyat tak lagi menjadi korban dari aturan itu.
"Benar2 perlu dikaji lg semangat UU ITE utk apa sebenarnya & bgmn seharusnya penerapannya. Agar rakyat tidak lg menjadi korban," ujar dia mengakhiri cuitannya.
Seperti diketahui sebelumnya, beberapa waktu lalu seorang YouTuber asal Medan bernama Benni Eduward sempat ramai disoroti publik lantaran mengunggah aksi pungli oleh oknum aparat.
Akibat merekam kejadian tersebut, Benni akhirnya harus mendekam di penjara karena dituduh melakukan pencemaran nama baik terhadap oknum yang direkamnya itu.
Dia dinilai telah melanggar Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait berita bohong dan pencemaran nama baik.***