Sebut UU ITE Perlu Dikaji Ulang, Herzaky Mahendra: Dulu Dibuat untuk Lindungi Rakyat, Kini Jadi Alat Buat Bui

- 19 Juni 2021, 18:05 WIB
Kepala Bakomstra DPP Demokrat, Herzaky Mahendra mengatakan UU ITE perlu dikaji ulang karena tujuan aturan itu sudah tidak lagi sesuai saat awal dibuat.
Kepala Bakomstra DPP Demokrat, Herzaky Mahendra mengatakan UU ITE perlu dikaji ulang karena tujuan aturan itu sudah tidak lagi sesuai saat awal dibuat. /ANTARA/Genta Tenri Mawangi.

Atas peristiwa tersebut, Herzaky Mahendra lalu menilai bahwa UU ITE mesti dikaji ulang untuk mengetahui tujuan sebenarnya, dari dibuatnya aturan itu.

Selain itu pengkajian ulang UU ITE menurutnya juga dilakukan untuk mengetahui bagaimana penerapan yang seharusnya oleh pemerintah.

Baca Juga: Minta Pemerintah Serius Tangani Pandemi, Adhie Massardi: Sudah Tahu Covid-19 dari China, tapi Terus Impor TKA

Bukan tanpa alasan, menurut Herzaky Mahendra, hal tersebut dilakukan semata-mata agar rakyat tak lagi menjadi korban dari aturan itu.

"Benar2 perlu dikaji lg semangat UU ITE utk apa sebenarnya & bgmn seharusnya penerapannya. Agar rakyat tidak lg menjadi korban," ujar dia mengakhiri cuitannya.

Cuitan Politisi Demokrat, Herzaky Mahendra.
Cuitan Politisi Demokrat, Herzaky Mahendra. Tangkap layar Twitter.com/@Herzaky_

Seperti diketahui sebelumnya, beberapa waktu lalu seorang YouTuber asal Medan bernama Benni Eduward sempat ramai disoroti publik lantaran mengunggah aksi pungli oleh oknum aparat.

Baca Juga: Tunjukkan Bukti Ia Keturunan Nabi Muhammad, Husin Shihab: Ragukan Silsilah Ini Serupa Ragukan Adanya Ahlulbait

Akibat merekam kejadian tersebut, Benni akhirnya harus mendekam di penjara karena dituduh melakukan pencemaran nama baik terhadap oknum yang direkamnya itu.

Dia dinilai telah melanggar Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait berita bohong dan pencemaran nama baik.***

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: Twitter @Herzaky_


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x