Ingatkan Moeldoko yang Gugat Putusan Yasonna Laoly, Andi Arief: jika Nekat Ya Silakan, Siap-siap Kembali Malu!

- 26 Juni 2021, 14:24 WIB
Politisi Partai Demokrat, Andi Arief mewanti-wanti Moeldoko yang diketahui layangkan gugatan kepada Menkum HAM Yasonna Laoly soal pengesahan KLB Deli Serdang.
Politisi Partai Demokrat, Andi Arief mewanti-wanti Moeldoko yang diketahui layangkan gugatan kepada Menkum HAM Yasonna Laoly soal pengesahan KLB Deli Serdang. /Twitter.com/@Andiarief_

PR DEPOK - Kepala Bappilu DPP Partai Demokrat, Andi Arief ikut memberikan tanggapan terkait langkah Ketua Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko, yang menggugat keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) Yasonna Laoly.

Keputusan yang digugat oleh Moeldoko pada Jumat, 25 Juni 2021 kemarin itu perihal permohonan kubu Kongres Luar Biasa (KLB) untuk mengubah struktur kepengurusan Partai Demokrat.

Menanggapi hal tersebut, Andi Arief lantas mengingatkan Moeldoko soal kemungkinan yang terjadi apabila gugatan itu terus dilanjutkan olehnya dan kubu KLB.

Baca Juga: Jadi Calon Dubes Kazakhstan, Fadjroel Rachman Dibuang Istana? Rocky: Dibilang Anugerah agar Besarkan Hati Saja

Andi Arief menilai bahwa langkah Moeldoko selaku KSP menggugat keputusan Menkumham, Yasonna Laoly sama halnya dengan menggugat presiden.

Sebab menurutnya, Menkum HAM Yasonna Laoly juga merupakan pembantu presiden atau perpanjangan tangan pemimpin.

"Saya cuma mengingatkan Pak Moeldoko, pertama tidak elok KSP menggugat presiden karena menkumham perpanjangan tangan Presiden," kata Andi Arief dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari akun Twitter @Andiarief__ pada Sabtu, 26 Juni 2021.

Baca Juga: Vaksin Sinovac Disebut Tak Mampu Lawan Varian Delta, Abdillah: Pemerintah Perlu Pastikan agar Publik Tak Resah

Kemudian, politisi Partai Demokrat itu juga menjelaskan bahwa langkah yang diambil Moeldoko itu bisa dikenai pasal karena pemalsuan KTA.

Mengingat bahwa Moeldoko sendiri diketahui bukan merupakan anggota atau kader dari Partai Demokrat.

Namun, dikatakan Andi Arief, apabila Moeldoko memang kukuh untuk melanjutkan proses tersebut, risiko terburuknya adalah mengalami malu.

Baca Juga: Nilai Pemerintah Gagal Tangani Pandemi Covid-19, Veronica Koman: Berani-beraninya Ngajuin Presiden 3 Periode

"Kedua, bisa kena pasal pemalsuan KTA Demokrat karena bukan anggota Demokrat. Kalau nekad ya silahkan, siap-siap kembali malu," ucap Andi Arief mengakhiri cuitannya.

Andi Arief mewanti-wanti Moeldoko yang diketahui layangkan gugatan kepada Menkum HAM Yasonna Laoly soal pengesahan KLB Deli Serdang.
Andi Arief mewanti-wanti Moeldoko yang diketahui layangkan gugatan kepada Menkum HAM Yasonna Laoly soal pengesahan KLB Deli Serdang. Tangkap layar Twitter.com/@Andiarief__

Seperti diketahui sebelumnya, usai permohonan pengesahan hasil KLB di Deli Serdang ditolak oleh Kemenkumham, Moeldoko dan Jhoni Allen Marboen mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Dalam gugatan tersebut, pihak KLB meminta majelis hakim agar memerintahkan Menkumham Yasonna Laoly mengesahkan permohonan kubu KLB,

Baca Juga: Blak-blakan, Indra Bekti Beberkan Bayaran Pembawa Acara di Lamaran dan Pernikahan Lesti Kejora-Rizky Billar

Pengesahan yang dimaksud adalah terkait perubahan struktur kepengurusan Partai Demokrat dan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai.

Kemudian, mereka juga meminta majelis hakim mencabut Surat Menteri Hukum dan HAM Nomor: M.HH.UM.01.10-47, yang pada intinya Kemenkumam menolak permohonan kelompok KLB.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: Twitter @Andiarief__


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x