Gegara Ayam Rusak Bunga Miliknya, Emak-emak Adu Mulut dengan Tetangga Ini hingga Viral di Medsos

- 26 Juni 2021, 15:27 WIB
Beredar video viral seorang ibu berseteru dengan tetangga gegara ayam masuk ke halaman rumahnya.
Beredar video viral seorang ibu berseteru dengan tetangga gegara ayam masuk ke halaman rumahnya. /Kolase foto dari Instagram/@memomedsos dan Pexels

PR DEPOK - Jagat maya dihebohkan dengan video seorang emak-emak yang mengamuk.

Dalam video yang beredar, ternyata emak-emak tengah beradu mulut dengan tetangganya.

Video yang diunggah akun Instagram @memomedsos berakhir viral di media sosial.

Emak-emak yang mengenakan daster itu geram kesal dengan ulah ayam milik tetangganya.

Pasalnya ayam itu masuk ke halaman rumahnya dan menghancurkan bunga miliknya.

Baca Juga: Jadwal Babak 16 Besar Piala Eropa 2020 Malam Ini Sabtu, 26 Juni 2021: Wales vs Denmark dan Italia vs Austria

"Gara-gara bunganya dirusak ayam, seorang ibu adu mulut dengan tetangganya yang merupakan pemilik ayam," tulisnya dikutip PikiranRakyat-Depok. com.

Sontak video itu menuai beragam tanggapan dari sejumlah warganet.

Beberapa warganet menilai, ayam tersebut seharusnya dibuatkan kandang, sehingga tidak masuk ke halaman rumah orang lain.

"Apa susahnya buat kandang ayam sendiri. Gitulah jadinya kalau ga dibikin kandang ayam, jadi ribut sama tetangga wkwkwkwkwk," tulis akun @tony_chndr.

"pemilik ayam yg salah, kalo pelihara harus ada tempat kalo tak do ya tak usah pelihara pelihara hewan.. suka kesal pulak di rumahku orang pelihara ayam tainya masuk masuk ke halaman rumah.." tulis akun @bayoww_.

Baca Juga: Ferdinand Semprot Politisi PKS yang Minta Lockdown: Gak Usah Muluk-muluk, 24 Juni Aja Tak Imbau Demonstran!

Warganet lain juga menganggap ayam yang masuk ke halaman rumah orang lain itu, berarti boleh dimasak.

"Kalo ayamnya masuk ke pekarangan kita, berarti boleh dimasak," tulis akun @awcandraa.

Sebagai informasi, RUU KUHP Pasal 278 Bagian Ketujuh Gangguan terhadap Tanah, Benih, Tanaman, dan Pekarangan mengatur mengenai unggas yang mencari makan di kebun orang lain.

Dalam RUU KUHP tersebut, denda bagi pelanggar melebihi harga unggas di pasaran yakni mencapai Rp10 juta.***

Editor: Muhamad Gilang Priyatna

Sumber: Instagram @memomedsos


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah