Pembatasan dan Pengendalian Mobilitas di 35 Kawasan oleh Polda Metro Jaya, Tekan Penyebaran Covid-19

- 29 Juni 2021, 18:37 WIB
Dirlantas Polda Metro Jaya, Sambodo Purnomo Yogo.
Dirlantas Polda Metro Jaya, Sambodo Purnomo Yogo. /Foto: PMJ News/Yeni/

PR DEPOK - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya memberlakukan pembatasan dan pengendalian mobilitas masyarakat di 35 kawasan guna mengurangi penyebaran Covid-19.

"Total seluruhnya ada 35 titik di seluruh wilayah hukum Polda Metro Jaya meliputi Jakarta, Bekasi Kota dan Kabupaten, Depok dan Tangerang," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara pada Selasa, 29 Juni 2021.

Pembatasan tadi terbagi dua kategori, yaitu 21 kawasan pembatasan mobilitas dan 14 kawasan pengendalian mobilitas.

Baca Juga: BEM UI Dipanggil Usai Kritik Pemerintah, Fahri Hamzah: Rupanya Mental Orba Pindah ke Rektorat UI

Kawasan pembatasan mobilitas akan dilakukan penutupan akses keluar-masuk guna mengurangi potensi kerumunan, kecuali penghuni yang bertempat tinggal di dalam kawasan tersebut, dan layanan kesehatan darurat.

Kawasan pengendalian mobilitas tidak dilakukan penutupan akses seperti kawasan pembatasan. Jadi, masyarakat dapat melintas kawasan tersebut akan diawasi dengan ketat oleh petugas secara patroli dan penempatan petugas titik-titik rawan di kawasan tersebut.

"Sehingga ruas jalan tersebut masih dapat dilewati namun kegiatan disepanjang kawasan itu harus diawasi ketat protokol kesehatannya," tuturnya.

Jam pemberlakuan pembatasan dan pengendalian mobilitas masyarakat sama dengan yang sebelumnya, yakni pukul 21.00-4.00 WIB.

Baca Juga: Sinopsis Film Allied, Kisah Cinta Sepasang Kekasih yang Diuji Tekanan Perang Dunia II

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah