Mal Diizinkan Buka Sampai Pukul 17.00 WIB dan Restoran Hanya Terima Take Away Hingga Jam 20.00 WIB

- 29 Juni 2021, 20:01 WIB
Ketua Satgas Covid-19 Nasional, Letjen TNI Ganip Warsito.
Ketua Satgas Covid-19 Nasional, Letjen TNI Ganip Warsito. /Dok BNPB.

PR DEPOK - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 akan merevisi beberapa aturan terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala Mikro seperti jam operasional di sektor ekonomi berupa mal.

“Khusus di sektor ekonomi seperti halnya mal akan dioperasionalkan sampai pukul 17.00 WIB, kemudian juga restoran hanya diizinkan menerima take away sampai pukul 20.00 WIB,” kata Ketua Satgas Penanganan Covid-19, Ganip Warsito dikutip Pikiranrakyat-Depok dari PMJ News pada Selasa, 29 Juni 2021.

Revisi aturan PPKM merujuk Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Mikro.

Baca Juga: Atasi Keterisian RS Akibat Positif Covid-19, Ridwan Kamil Sediakan Hotel untuk Pemulihan Pasien

Sebelumnya, pusat perbelanjaan di zona merah hanya dapat beroperasi hingga pukul 20.00 WIB dengan jumlah pengunjung hanya 25% dari kapasitasnya.

Ganip mengemukakan revisi aturan pembatasan mobilitas dilakukan guna menekan laju penyebaran Covid-19.

“Pembatasan mobilitas penduduk merupakan salah satu kunci pengendalian Covid-19. Karena pembawa virus merupakan manusia maka dari itu manusia harus dibatasi mobilitasnya,” tuturnya.

Sementara itu Pangdam Jaya, Mayjen TNI Mulyo Aji mengemukakan penanganan Covid-19 bisa dilakukan dengan mengedukasi masyarakat untuk tidak melakukan mobilisasi

"Pentingnya edukasi penanganan Covid-19 di tengah masyarakat. Termasuk dengan menjelaskan dan mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan mobilisasi meskipun di lingkungan rumahnya," ucapnya.

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah