Seleksi Pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara Tahun 2021 Dibuka, Berikut Persyaratan dan Ketentuan Umum CASN

- 30 Juni 2021, 14:00 WIB
Ilustrasi CASN.
Ilustrasi CASN. /Pexeles/

PR DEPOK – Sehubungan dengan akan dibukanya proses seleksi pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) Tahun 2021, Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada Senin, 28 Juni 2021 telah memberikan jadwal Pelaksanaan Seleksi Penerimaan CPNS Formasi Tahun 2021 dan Seleksi Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Nonguru Tahun 2021.

Pengumuman dan Pendaftaran Seleksi ASN akan dimulai pada tanggal 30 Juni sampai dengan 21 Juli 2021.

Dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari laman instagram resmi bkngoifofficial berikut persyaratan umum pelamar PPPK Non Guru.

Baca Juga: Wanti-wanti Jokowi agar Berhati-hati, Rizal Ramli: Terlalu Banyak Penjilat di Sekitar Mas, Umbar Bisa Ini Itu

1. Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar.

2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah punyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.

3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, Prajurit TNI, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

4. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.

Baca Juga: Guncangan Psikis Jadi Alasan 'W' Baru Menggugat Rezky Aditya Setelah 8 Tahun Mengurus Anak Sendirian

5. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.

6. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan.

7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.

8. Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPK.

9. Ketentuan sertifikasi keahlian tertentu ditetapkan oleh Menteri.

Kemudian, berikut ketentuan umum bagi pelamar PPPK Non Guru

1. Pelamar pada kebutuhan jenis jabatan tenaga kesehatan yang mensyaratkan STR, wajib melampirkan STR dan bukan internship sesuai jabatan yang dilamar serta masih berlaku pada saat pelamaran, dibuktikan dengan tanggal masa berlaku yang tertulis pada STR dan diupload pada SSCASN.

Baca Juga: Cara Cek Penerima Bantuan UMKM 2021 Tahap 2 BNI di banpresbpum.id

2. Jenis jabatan tenaga kesehatan yang mensyaratkan STR ditetapkan oleh Menteri.

Pelaksanaan seleksi kemampuan dasar (SKD) akan dimulai pada 25 Agustus sampai dengan 4 Oktober 2021.

Kemudian setelah pelaksanaan SKD, barulah dimulai pelaksanaan seleksi kompetensi PPPK Nonguru.

Selanjutnya pengumuman hasil SKD akan disampaikan pada 17 sampai dengan 18 Oktober 2021.

Sementara itu, persiapan pelaksanaan seleksi kemampuan bidang (SKB) akan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 1 November 2021 dan pelaksanaan SKB akan dimulai pada 8 sampai dengan 29 November 2021.

Terakhir penyampaian mengenai hasil integrasi SKD dan SKB beserta seleksi PPPK Nonguru akan diumumkan pada 15 sampai dengan 17 Desember 2021.***

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Instagram @bkngoidofficial


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah