PR DEPOK – Pengajuan bantuan UMKM atau bantuan produktif usaha mikro (BPUM) 2021 tahap 2 telah ditutup pada 28 Juni 2021.
Masyarakat pelaku usaha mikro yang sebelumnya telah melakukan pengajuan atau pendaftaran BPUM 2021, bisa melakukan cek apakah lolos menjadi penerima bantuan UMKM 2021 tahap 2.
Pengecekan dapat dilakukan secara online melalui website yang disediakan Bank Negara Indonesia (BNI).
Untuk diketahui, BNI menjadi salah satu bank penyalur bantuan UMKM 2021 dari Kementerian Koperasi dan UKM.
Sehingga, BNI turut menyediakan website yang dapat digunakan untuk melakukan cek penerima bantuan UMKM 2021.
Pelaku usaha mikro yang lolos menjadi penerima bantuan UMKM 2021, akan mendapatkan bantuan sebesar Rp1,2 juta.
Bantuan tersebut dapat dicairkan melalui kantor cabang BNI yang telah ditentukan.
Bagi pelaku usaha mikro yang sudah melakukan pendaftaran bantuan UMKM 2021, bisa melakukan cek daftar penerima bantuan UMKM 2021 melalui website yang disediakan BNI, yakni banpresbpum.id.