Setelah itu, jika Anda telah terdaftar sebagai penerima bantuan UMKM 2021, maka dapat melakukan pencairan di BNI.
Untuk lebih jelasnya mengenai pencairan bantuan UMKM 2021 di BNI, bisa dilihat di artikel Pikiranrakyat-depok.com tentang syarat dan cara pencairan bantuan UMKM 2021 di BNI.
Layanan Pengaduan
Masyarakat yang memiliki kendala terkait bantuan UMKM 2021 bisa menghubungi layanan pengaduan berikut.
Baca Juga: Lengkapi Syarat dan Dokumen Berikut Sebelum Klik info.gtk.kemdikbud.go.id untuk Dapat BSU Rp1,8 Juta
1. Via Hotline ke 1500-857.
2. Via Whatsapp ke nomor 0811-1450-587.
3. Untuk Anda yang ingin mengajukan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi, khusus bantuan UMKM 2021 dari Kementerian Koperasi UKM, bisa mengakses link berikut:
https://www.lapor.go.id/instansi/kementerian-koperasi-dan-usaha-kecil-menengah.***