PR DEPOK - Kebijakan PPKM Darurat akan diberlakukan pemerintah mulai Sabtu, 3 Juli 2021 besok hingga Selasa, 20 Juli 2021.
Langkah tersebut dilakukan untuk menekan laju penularan serta penyebaran Covid-19.
Dengan diberlakukannya PPKM Darurat maka sektor transportasi umum pun diwajibkan untuk menjaga kapasitas penumpang maksimal.
Hal tersebut dijelaskan oleh Corporate Communication Manager PT LRT Jakarta Kurniati yang menyebut batas maksimal penumpang LRT tidak boleh melebihi 25 persen.
"Pembatasan jumlah penumpang dari kapasitas normal 135 orang per kereta menjadi 30 orang per kereta, atau kurang dari 25 persen kapasitas," kata Kurniati, Jumat 2 Juli 2021.
Dikutip Pikiran Rakyat Depok dari PMJ News, Kurniati menyebut pihaknya masih menunggu petunjuk teknis dari Dinas Perhubungan DKI Jakarta.
Jika melansir dari dokumen yang dikeluarkan pemerintah soal Panduan Implementasi Pengetatan Aktivitas Masyarakat terhadap PPKM Darurat Jawa Bali.
Baca Juga: Berita Duka, Dalang Wayang Kulit Ternama Ki Manteb Soedharsono Tutup Usia