Selama PPKM Jawa-Bali, Calon Pelaku Perjalanan Wajib Tunjukkan Kartu Vaksinasi Minimal Dosis Pertama

- 2 Juli 2021, 09:20 WIB
Koordinator Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali Luhut Binsar Pandjaitan.
Koordinator Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali Luhut Binsar Pandjaitan. /Instagram @luhut.pandjaitan

PR DEPOK - Koordinator Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan bahwa pelaku perjalanan dalam negeri yang memakai transportasi jarak jauh harus menunjukkan kartu vaksinasi minimal dosis pertama.

"Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan transportasi jarak jauh (pesawat, bus, kereta api) wajib menunjukkan kartu vaksinasi, minimal vaksinasi dosis pertama," katanya dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.
 
Kebijakan terbaru, pelaku perjalanan dalam negeri wajib menunjukkan kartu vaksinasi minimal dosis pertama berlaku di Jawa-Bali pada 3-20 Juli 2021 guna menekan penularan Covid-19 di wilayah tadi.

Baca Juga: Indonesia Terima Bantuan Vaksin Covid-19 Sebanyak 998.400 Dosis dari Pemerintah Jepang

"Saya garis bawahi, penggunaan kartu vaksin bertujuan untuk menghindari orang lain tertular dari kita atau sebaliknya dan menambah orang lain mendapat vaksin. Dengan vaksin akan bisa melindungi kita dari serangan Covid-19," ucapnya.
 
Luhut mengemukakan kewajiban menunjukkan kartu vaksinasi dikecualikan bagi pengemudi kendaraan logistik dan transportasi barang lain. 

Selain itu pelaku perjalanan yang menggunakan transportasi di wilayah aglomerasi dikecualikan dari syarat menunjukkan kartu vaksin.
 
"Mobilitas dengan transportasi umum di wilayah aglomerasi seperti Jabodetabek masih mengikuti ketentuan yang ada saat ini," tuturnya.

Baca Juga: Prediksi Babak Perempat Final Copa America 2021 Brasil vs Chili, Ambisi Selecao ke Babak Semifinal

Pelaku perjalanan yang menggunakan pesawat terbang wajib menunjukkan hasil tes polymerase chain reaction (PCR) negatif Covid-19 yang diambil pada hari H-2 sebelum perjalanan untuk keperluan tracing (pelacakan) Covid-19,

"Sedangkan pelaku perjalanan dengan moda transportasi kereta api, bus dan kapal laut wajib menunjukkan hasil tes antigen negatif yang diambil maksimal pada H-1," ucap Luhut.

Ketentuan ini hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke Pulau Jawa-Bali.

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x