Kemenkes Ungkap Program Vaksinasi Anak Sudah Bisa Dijalankan, Berikut Cara Daftarnya

- 1 Juli 2021, 16:15 WIB
Juru Bicara Vaksinasi dari Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi.
Juru Bicara Vaksinasi dari Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi. /Tangkap layar/YouTube Kemenkes

PR DEPOK – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengungkapkan bahwa program vaksinasi Covid-19 pada kelompok anak usia 12-17 tahun sudah bisa dijalankan.

Pemberian vaksin Covid-19 pada kelompok anak dan remaja ini akan memakai vaksin jenis Sinovac yang diproduksi oleh PT Biofarma.

Kepastian ini termaktub pada Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.02/I/1727/2021 tentang Vaksinasi Tahap 3 Bagi Masyarakat Rentan Serta Masyarakat Umum Lainnya dan Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 Bagi Anak Usia 12-17 Tahun.

Siti Nadia Tarmizi selaku Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kemenkes menyatakan bahwa surat edaran tersebut benar adanya.

Baca Juga: Kritik Jokowi yang Gagal Tangani Covid-19, MS Kaban: Ekonomi Tekor, Hukum Suka-suka, Korupsi Meratulela

“Iya hari ini sudah dimulai (vaksinasi bagi anak dan remaja),” ungkap Nadia dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari pmjnews pada Kamis, 1 Juli 2021.

Penyelenggaraan vaksinasi anak nantinya akan diterapkan di fasilitas pelayanan kesehatan, di sekolah atau madrasah atau pesantren dengan menjalin koordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Kanwil/Kantor Kemenag setempat untuk lebih memudahkan dalam proses pendataan dan proses pemantauan.

Ketika akan mendaftar, peserta vaksinasi anak diharuskan untuk membawa kartu keluarga atau dokumen lain yang memuat Nomor Induk Kependudukan (NIK) anak dan pencatatan pada aplikasi Pcare vaksinasi yang datanya dimasukkan pada kelompok remaja.

Pada aplikasi Peduli Lindungi para orang tua bisa melakukan pengecekan apakah anak sudah teregistrasi sebagai peserta vaksinasi Covid-19 anak.

Halaman:

Editor: Muhamad Gilang Priyatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x