PR DEPOK – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah menerbitkan panduan mengenai empat tingkatan gejala Covid-19 dan prosedur perawatan dan bentuk terapi yang harus dilakukan.
Empat tingkatan gejala Covid-19 yang dimaksud di antaranya Tanpa Gejala, Gejala Ringan, Gejala Sedang, dan Gejala Berat/Kritis.
Masing-masing dari keempat tingkatan Covid-19 tersebut memerlukan perhatian khusus dan terapi atau perawatan yang membutuhkan obat-obatan sesuai dengan petunjuk dari dokter.
Dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari laman berikut panduan empat tingkatan gejala Covid-19 dan prosedur perawatannya
1. Pasien tanpa gejala
Gejala pada pasien tanpa gejala umumnya ada dua yaitu frekuensi napas 12-20 kali per menit dan saturasi oksigen ≥ 95 persen.
Adapun tempat perawatan pada pasien tanpa gejala adalah isolasi mandiri di rumah dan fasilitas isolasi pemerintah.
Kemudian terapi yang dapat diberikan pada pasien tanpa gejala adalah mengonsumsi vitamin C, vitamin D, dan Zinc.