Selama PPKM Jawa-Bali, Calon Pelaku Perjalanan Wajib Tunjukkan Kartu Vaksinasi Minimal Dosis Pertama

- 2 Juli 2021, 09:20 WIB
Koordinator Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali Luhut Binsar Pandjaitan.
Koordinator Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali Luhut Binsar Pandjaitan. /Instagram @luhut.pandjaitan

Baca Juga: Bantah Pernikahan Rizky Billar-Lesti Kejora Diundur Agustus karena PPKM Darurat, Manajer: Denger dari Siapa?

Sementara itu Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian meminta masyarakat untuk tidak panik dan tetap mematuhi protokol kesehatan.

"Masyarakat jangan panik, jangan melakukan pembelian barang yang berlebihan karena pabrik masih buka dan toko-toko keperluan sehari-hari masih tetap buka, hanya jam operasionalnya saja yang dibatasi," katanya.
 
Sebelumnya, Jokowi memutuskan pemberlakuan PPKM Darurat di Jawa dan Bali mulai 3-20 Juli 2021.

Baca Juga: Jadwal Pemadaman Listrik Kota Depok Jumat, 2 Juli 2021, Mulai Pukul 9.00 hingga 17.00 WIB
 
"Saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM Darurat sejak tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021 khusus di Jawa dan Bali," tuturnya.***

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x