Sementara itu Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian meminta masyarakat untuk tidak panik dan tetap mematuhi protokol kesehatan.
"Masyarakat jangan panik, jangan melakukan pembelian barang yang berlebihan karena pabrik masih buka dan toko-toko keperluan sehari-hari masih tetap buka, hanya jam operasionalnya saja yang dibatasi," katanya.
Sebelumnya, Jokowi memutuskan pemberlakuan PPKM Darurat di Jawa dan Bali mulai 3-20 Juli 2021.
Baca Juga: Jadwal Pemadaman Listrik Kota Depok Jumat, 2 Juli 2021, Mulai Pukul 9.00 hingga 17.00 WIB
"Saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM Darurat sejak tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021 khusus di Jawa dan Bali," tuturnya.***