PR DEPOK - Pemerintah Republik Indonesia akan memberlakukan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat mulai Sabtu, 3 Juli 2021.
Langkah yang diambil pemerintah tersebut untuk mengendalikan lonjakan kasus Covid-19 yang meningkat di sejumlah daerah.
Menanggapi hal tersebut, Ketua DPR RI Puan Maharani meminta PPKM Darurat tidak hanya sebatas kebijakan di atas kertas.
Baca Juga: Mulai Besok Penumpang LRT Tidak Boleh Lebih dari 25 Persen Kapasitas
Menurut putri dari Megawati Soekarto Putri tersebut, semua aturan yang dituangkan harus dijalankan dan ditegakan.
"Semua pihak terkait harus membantu agar PPKM Darurat dilaksanakan dengan sempurna, tegakkan aturan, tidak berhenti sebagai kebijakan di atas kertas," kata Puan seperti dikutip Pikiran Rakayt Depok dari PMJ News.
Tak lupa juga Puan memberikan apresiasi terhadap langkah pemeruintah memberlakukan PPKM Darurat tersebut.
Dinilainya bahwa PPKM Darurat adalah kebijakan untuk menjawab berbagai masukan dari sejumlah pihak.