Jokowi Terapkan PPKM Darurat, Aktivis HAM: Selama Tak Ada Jaminan Hidup, Artinya 'Carilah Keselamatan Sendiri'

- 2 Juli 2021, 16:34 WIB
Aktivis HAM, Dandhy Laksono yang menyoroti istilah PSBB dan PPKM yang digunakan pemerintah dalam penanganan Covid-19.
Aktivis HAM, Dandhy Laksono yang menyoroti istilah PSBB dan PPKM yang digunakan pemerintah dalam penanganan Covid-19. /Instagram.com/@dandhy_laksono.

PR DEPOK – Aktivis HAM, Dandhy Laksono baru-baru ini mengemukakan pandangannya terkait istilah yang digunakan pemerintah dalam hal penanganan Covid-19.

Dandhy Laksono lewat akun Twitter pribadinya @Dandhy_Laksono, memaparkan sederet istilah yang digunakan pemerintah dalam penanganan Covid-19 seperti PSBB dan PPKM.

Diketahui bersama, PSBB merupakan singkatan dari Pembatasan Sosial Berskala Besar dan PPKM adalah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat.

Baca Juga: Obat Jane Shalimar Sangat Mahal, Sahabat Beberkan Harganya serta Perjuangan yang Dilalui agar Bisa Sembuh

PSBB. PSBB Transisi. PPKM. PPKM Mikro. Penebalan PPKM Mikro. PPKM Darurat,” kata Dandhy Laksono sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com pada Jumat, 2 Juli 2021.

Selanjutnya, ia pun menjelaskan bahwa selama tidak ada jaminan hidup, maka semua istilah tersebut memiliki arti yang sama.

Maka dari itu, dikatakan Dandhy Laksono, masyarakat "diimbau" untuk mencari keselamatannya sendiri-sendiri.

Baca Juga: Ribuan Rakyat Turki Demo Usai Presiden Erdogan Memutuskan Keluar dari Perjanjian Perlindungan Perempuan

Selama tak ada jaminan hidup, semua istilah ini artinya: ‘Carilah keselamatan sendiri-sendiri. Good luck’,” tuturnya mengakhiri cuitannya.

Aktivis HAM, Dandhy Laksono yang menyoroti istilah PSBB dan PPKM yang digunakan pemerintah dalam penanganan Covid-19.
Aktivis HAM, Dandhy Laksono yang menyoroti istilah PSBB dan PPKM yang digunakan pemerintah dalam penanganan Covid-19. Tangkap layar Twitter.com/@Dandhy_Laksono.

Sebagaimana diberitakan, pemerintah akan menerapkan PPKM Darurat di Jawa hingga Bali pada 3-20 Juli 2021.

Penerapan PPKM Darurat itu sebelumnya diumumkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui siaran di kanal Youtube Sekretariat Presiden pada 1 Juli 2021.

Baca Juga: Luhut Ancam Eksekusi yang Langgar PPKM Darurat, Iwan Sumule: Rasa-rasanya Ingin Kutumbuk Mulutnya Itu

Dalam pernyataannya, Jokowi menerangkan bahwa PPKM Darurat akan diimplementasikan lebih ketat dibandingkan PPKM Mikro.

“PPKM Darurat ini akan meliputi pembatasan-pembatasan aktivitas masyarakat yang lebih ketat daripada yang selama ini sudah berlaku,” kata Jokowi.

Sebagai informasi, beberapa pengertian dari PPKM Darurat yakni mengatur kegiatan bekerja pada sektor non-esensial dilakukan 100 persen dari rumah.

Baca Juga: Bukan Ivermectin, Pakar Penyakit Menular Sarankan Pakai Obat Ini untuk Mengobati Covid-19

Sementara itu, PPKM Mikro masih mengizinkan 25 persen pegawai bekerja dari kantor (WFO). Kemudian, PPKM Darurat juga mengatur setiap tempat makan hanya menerima pesanan take away (bungkus).

Sedangkan, PPKM Mikro masih mengizinkan layanan dine in (makan di tempat) sebesar 25 persen dari kapasitas.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah