Penutupan Tanah Suci bagi sejumlah umat di dunia dilakukan oleh Arab Saudi sebagai upaya mengendalikan laju penyebaran Covid-19 di negaranya bahkan di dunia.
Indonesia kini juga sedang berjuang memerangi Covid-19 dengan menerapkan PPKM Darurat yang akan dimulai pada 3 Juli hingga 20 Juli 2021.
Kebijakan PPKM Darurat ini telah disampaikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam konferensi pers di Istana Merdeka, Jakarta, pada Kamis, 1 Juli 2021.
"Setelah mendapat banyak masukan dari para menteri, para ahli kesehatan, dan juga para kepala daerah, saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM Darurat sejak 3 hingga 20 juli 2021, khusus di Jawa dan Bali," kata Presiden Jokowi.
Adapun dengan PPKM Darurat, Presiden Jokowi menegaskan bahwa akan dilakukan pembatasan aktivitas masyarakat yang lebih ketat dari yang telah diterapkan sebelumnya.
"Secara terperinci, bagaimana pengaturan PPKM darurat ini, saya sudah meminta Menteri Koordinator Marinvest (Menteri Koordinator Maritim dan Investasi) untuk menerangkan sejelas-jelasnya, secara detil mengenai pembatasan ini," ujar Presiden Jokowi.***