Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan kebijakan tersebut dalam konferensi pers di Istana Merdeka, Jakarta, pada Kamis, 1 Juli 2021.
"Setelah mendapat banyak masukan dari para menteri, para ahli kesehatan, dan juga para kepala daerah, saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM Darurat sejak 3 hingga 20 juli 2021, khusus di Jawa dan Bali," kata Presiden Jokowi.
PPKM Darurat akan diterapkan dengan menutup restoran, mall, masjid dan sekolah. Restoran tak diizinkan untuk bisa makan ditempat, hanya diperbolehkan take away.
Mall dan masjid saat PPKM Darurat ditutup, dan sekolah akan kembali dilakukan secara daring atau online.***